Martapura (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan memperpanjang waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag OKU Timur, Muhammad Husni di Martapura, Kamis mengatakan bahwa semula jadwal pelunasan BPIH berakhir pada 12 Februari 2024.
Namun, kata dia, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu hingga 23 Februari 2024 bagi Jamaah Calon Haji (JCH) untuk melunasi BPIH tahap pertama sebagai salah satu syarat menunaikan ibadah haji tahun ini.
"Hingga saat ini masih ada beberapa JCH OKU Timur yang belum melakukan pelunasan tahap pertama. Berdasarkan data terakhir per 15 Februari 2024 saja tercatat sebanyak 735 orang sudah melunasi BPIH dari 858 JCH reguler yang ada di OKU Timur," katanya.
Dia menjelaskan, pelunasan BPIH merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para JCH yang masuk kuota keberangkatan tahun 2024.
"Oleh sebab itu kami mengimbau para JCH yang belum melunasi biaya haji untuk segera melakukan pelunasan agar tidak terjadi penundaan keberangkatan tahun ini," tegasnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, setiap jamaah diharuskan membayar BPIH sebesar Rp53.943.134 dengan setoran awal Rp25.000.000.
"Pentingnya pelunasan BPIH ini karena menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh JCH," katanya.
Dia menambahkan, kuota haji untuk Kabupaten OKU Timur sendiri pada tahun ini tercatat sebanyak 1.202 JCH terdiri atas 858 jamaah reguler dan 344 orang cadangan yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah guna menjalankan ibadah haji.
"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh JCH untuk tetap menjaga kesehatan agar kondisi tubuh dalam keadaan prima ketika diberangkatkan nanti," ujarnya.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag OKU Timur, Muhammad Husni di Martapura, Kamis mengatakan bahwa semula jadwal pelunasan BPIH berakhir pada 12 Februari 2024.
Namun, kata dia, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu hingga 23 Februari 2024 bagi Jamaah Calon Haji (JCH) untuk melunasi BPIH tahap pertama sebagai salah satu syarat menunaikan ibadah haji tahun ini.
"Hingga saat ini masih ada beberapa JCH OKU Timur yang belum melakukan pelunasan tahap pertama. Berdasarkan data terakhir per 15 Februari 2024 saja tercatat sebanyak 735 orang sudah melunasi BPIH dari 858 JCH reguler yang ada di OKU Timur," katanya.
Dia menjelaskan, pelunasan BPIH merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para JCH yang masuk kuota keberangkatan tahun 2024.
"Oleh sebab itu kami mengimbau para JCH yang belum melunasi biaya haji untuk segera melakukan pelunasan agar tidak terjadi penundaan keberangkatan tahun ini," tegasnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, setiap jamaah diharuskan membayar BPIH sebesar Rp53.943.134 dengan setoran awal Rp25.000.000.
"Pentingnya pelunasan BPIH ini karena menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh JCH," katanya.
Dia menambahkan, kuota haji untuk Kabupaten OKU Timur sendiri pada tahun ini tercatat sebanyak 1.202 JCH terdiri atas 858 jamaah reguler dan 344 orang cadangan yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah guna menjalankan ibadah haji.
"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh JCH untuk tetap menjaga kesehatan agar kondisi tubuh dalam keadaan prima ketika diberangkatkan nanti," ujarnya.