Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menganggarkan dana untuk membayar honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 sebesar Rp11,5 miliar.
Sekretariat KPU OKU, Erwin Suharja di Baturaja, Senin mengatakan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk membayar honor atau gaji sebanyak 11.025 orang anggota KPPS di wilayah itu.
"Total anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji 11.025 orang anggota KPPS, termasuk satuan linmas (Satlinmas) sebesar Rp11,5 miliar," katanya.
Besaran honor anggota KPPS dan Satlinmas yang akan diterima bervariasi nominalnya sesuai dengan fungsi dan jabatan.
"Seperti Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta per orang, anggota KPPS Rp1,1 juta per orang dan satuan linmas Rp700 ribu per orang," kata Erwin.
Sesuai jadwal, kata dia, gaji pokok itu sendiri akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) wilayahnya masing-masing.
Artinya, para penyelenggara pemilu ini sudah bisa langsung menikmati gaji setelah menunaikan tugas mereka di lapangan.
Adapun tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT), melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, hingga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara di TPS.
"Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, yaitu terhitung mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024," ujarnya.
Sekretariat KPU OKU, Erwin Suharja di Baturaja, Senin mengatakan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk membayar honor atau gaji sebanyak 11.025 orang anggota KPPS di wilayah itu.
"Total anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji 11.025 orang anggota KPPS, termasuk satuan linmas (Satlinmas) sebesar Rp11,5 miliar," katanya.
Besaran honor anggota KPPS dan Satlinmas yang akan diterima bervariasi nominalnya sesuai dengan fungsi dan jabatan.
"Seperti Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta per orang, anggota KPPS Rp1,1 juta per orang dan satuan linmas Rp700 ribu per orang," kata Erwin.
Sesuai jadwal, kata dia, gaji pokok itu sendiri akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) wilayahnya masing-masing.
Artinya, para penyelenggara pemilu ini sudah bisa langsung menikmati gaji setelah menunaikan tugas mereka di lapangan.
Adapun tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT), melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, hingga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara di TPS.
"Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, yaitu terhitung mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024," ujarnya.