Jakarta (ANTARA) - Pengacara mantan gubernur Papua mendiang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Pontoh.
Terdakwa Stefanus Roy Rening dinyatakan terbukti merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe yang ketika itu terjerat kasus suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," tambah Pontoh.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu (17/1), jaksa KPK menuntut Stefanus Roy Rening pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, terdakwa Stefanus Roy Rening juga dinilai hakim tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama di persidangan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," tutur hakim anggota Dennie Arsan Fatrika.
Atas vonis tersebut, terdakwa Stefanus Roy Rening memutuskan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan banding atau tidak.
"Saya sudah mendengar putusan. Sikap saya adalah akan pikir-pikir sambil menunggu (dan) mempelajari (putusan). Saya mohon agar putusan cepat kami bisa baca, sehingga kami bisa punya tenggang waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap," kata Roy.
Dalam perkara tersebut, Roy Rening didakwa telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK terhadap mantan gubernur Papua Lukas Enembe.
Majelis hakim menilai dakwaan tersebut telah terbukti di persidangan. Menurut hakim, seorang advokat seharusnya beritikad baik dalam menjalankan tugas dan profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kliennya.
"Terdakwa sebagai seorang advokat dalam membela kliennya, dalam hal ini Lukas Enembe, telah beritikad tidak baik dengan cara-cara yang melanggar hukum dan kode etik advokat Indonesia," ujar hakim ad hoc tipikor Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Pontoh.
Terdakwa Stefanus Roy Rening dinyatakan terbukti merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe yang ketika itu terjerat kasus suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," tambah Pontoh.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu (17/1), jaksa KPK menuntut Stefanus Roy Rening pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, terdakwa Stefanus Roy Rening juga dinilai hakim tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama di persidangan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," tutur hakim anggota Dennie Arsan Fatrika.
Atas vonis tersebut, terdakwa Stefanus Roy Rening memutuskan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan banding atau tidak.
"Saya sudah mendengar putusan. Sikap saya adalah akan pikir-pikir sambil menunggu (dan) mempelajari (putusan). Saya mohon agar putusan cepat kami bisa baca, sehingga kami bisa punya tenggang waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap," kata Roy.
Dalam perkara tersebut, Roy Rening didakwa telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK terhadap mantan gubernur Papua Lukas Enembe.
Majelis hakim menilai dakwaan tersebut telah terbukti di persidangan. Menurut hakim, seorang advokat seharusnya beritikad baik dalam menjalankan tugas dan profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kliennya.
"Terdakwa sebagai seorang advokat dalam membela kliennya, dalam hal ini Lukas Enembe, telah beritikad tidak baik dengan cara-cara yang melanggar hukum dan kode etik advokat Indonesia," ujar hakim ad hoc tipikor Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara