Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun yang merupakan tersangka pelaku perusakan rumah Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, mengatakan bahwa tim tabur Kejati Sumsel dibantu Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto serta anggota Polsek setempat berhasil mengamankan DPO atas nama (EH), bertempat di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
EH merupakan terpidana dalam perkara perusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun.
"Setelah berhasil diamankan, tersangka pelaku langsung dibawa ke Kejati Sumsel," katanya.
Ia menambahkan selanjutnya terpidana akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera di eksekusi ke Lapas Kelas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto mengatakan bahwa pelaku dalam pengejaran selama dua tahun dan melakukan persembunyian.
"Dalam perkara ini tidak ada pelaku lain atau pelaku tersangka melakukan tindakan perusakan rumah seorang Kepala Desa tersebut sendirian," ungkapnya.