Saksi di PN Palembang sebut akuisisi saham PT SBS berikan dampak efisiensi
Senin, 18 Desember 2023 22:28 WIB
Pengacara Gunadi Wibakso didampingi rekannya Nila Pradina Paramita menjelaskan keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS menguntungkan PTBA. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)
Palembang (ANTARA) - Tiga saksi perkara akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) yang dihadirkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengungkapkan aksi perusahaan itu menguntungkan PTBA, pernyataan tersebut menganulir dugaan merugikan negara dalam proses akuisisi.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Pitriyadi, mendengarkan keterangan saksi mantan pejabat keuangan PTBA dan petinggi PT SBS seperti Leonard Manurung, Margo Derajat, dan Dodi Sanyoto di PN Palembang, Senin, para saksi mengungkapkan aksi korporasi PTBA melakukan akuisisi saham perusahaan kontraktor pertambangan PT SBS memberikan dampak efisiensi biaya operasional.
Menurut saksi Margo Derajat dengan melakukan akuisisi PT SBS biaya operasional tambang dapat ditekan karena menjadi anak perusahaan sendiri.
Fakta akuisisi saham PT SBS menguntungkan PTBA, mendorong kontraktor lain seperti PT PMA yang selama ini mendominasi kegiatan tambang batubara menurunkan tarif biaya penambangan mengimbangi tarif PT SBS yang hingga kini terus berlaku memberikan keuntungan besar bagi BUMN itu, kata saksi.
Sementara kuasa hukum para terdakwa Gunadi Wibakso didampingi rekannya Nila Pradina Paramita menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip 'Business Judgment Rules (BJR)'.
Sebagai perusahaan pertambangan, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat.
Dengan adanya keterangan para saksi yang mengungkapkan akuisisi saham PT SBS memberikan dampak positif dan menguntungkan PTBA diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Palembang membebaskan para terdakwa dari tuntutan korupsi, kata Gunadi.
Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam mengakuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PTBA melalui PT BMI pada Jumat (17/11).
Empat JPU secara bergantian menuntut terdakwa yakni MW mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, An, SI dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Pitriyadi, mendengarkan keterangan saksi mantan pejabat keuangan PTBA dan petinggi PT SBS seperti Leonard Manurung, Margo Derajat, dan Dodi Sanyoto di PN Palembang, Senin, para saksi mengungkapkan aksi korporasi PTBA melakukan akuisisi saham perusahaan kontraktor pertambangan PT SBS memberikan dampak efisiensi biaya operasional.
Menurut saksi Margo Derajat dengan melakukan akuisisi PT SBS biaya operasional tambang dapat ditekan karena menjadi anak perusahaan sendiri.
Fakta akuisisi saham PT SBS menguntungkan PTBA, mendorong kontraktor lain seperti PT PMA yang selama ini mendominasi kegiatan tambang batubara menurunkan tarif biaya penambangan mengimbangi tarif PT SBS yang hingga kini terus berlaku memberikan keuntungan besar bagi BUMN itu, kata saksi.
Sementara kuasa hukum para terdakwa Gunadi Wibakso didampingi rekannya Nila Pradina Paramita menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip 'Business Judgment Rules (BJR)'.
Sebagai perusahaan pertambangan, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat.
Dengan adanya keterangan para saksi yang mengungkapkan akuisisi saham PT SBS memberikan dampak positif dan menguntungkan PTBA diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Palembang membebaskan para terdakwa dari tuntutan korupsi, kata Gunadi.
Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam mengakuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PTBA melalui PT BMI pada Jumat (17/11).
Empat JPU secara bergantian menuntut terdakwa yakni MW mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, An, SI dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto divonis 15 tahun penjara kasus korupsi minyak
27 February 2026 5:19 WIB
Hakim PN Palembang meninggal di kamar indekos, KY dorong kesejahteraan hakim jadi perhatian
14 November 2025 15:26 WIB
PN Palembang berduka, sosok hakim teladan Raden Zaenal Arief meninggal dunia
12 November 2025 14:25 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Eks Dirut PIS Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, terbukti korupsi minyak Rp9,42 triliun
27 February 2026 6:19 WIB
Daftar lengkap vonis 9 terdakwa korupsi minyak, pejabat Pertamina hingga pengusaha swasta
27 February 2026 6:00 WIB
Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto divonis 15 tahun penjara kasus korupsi minyak
27 February 2026 5:19 WIB