Baturaja (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperketat pengawasan pendistribusian elpiji 3 kg di sejumlah agen penyalur di wilayah itu.
Pengawas Perdagangan Disperindag OKU Octa Lilyandi di Baturaja, Selasa, mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran agar mencukupi kebutuhan masyarakat selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Tujuan pengawasan ini untuk memastikan persediaan elpiji mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang Natal dan tahun baru," tegasnya.
Dia mengatakan, dalam pengawasan tersebut pihaknya menurunkan tim untuk mendatangi enam agen distributor yang ada di Kabupaten OKU guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
Pengawasan tersebut mencakup ketersediaan elpiji 3 kg sesuai kuota dan memastikan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) atau melihat ukuran berat tabung.
"Jika ditemukan barang tidak sesuai ukuran maka akan kami laporkan ke Hiswana Migas untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.
Dalam pengawasan tersebut, lanjut dia, sekaligus dilakukan pendataan dan pencocokan data pengguna serta pencatatan transaksi elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
"Di Kabupaten OKU sedang dilakukan uji coba pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP Elektronik untuk diterapkan pada 2024," katanya.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Dalam aturan tersebut masyarakat diwajibkan membawa KTP Elektronik untuk melakukan pembelian tabung elpiji 3 kg.
Pengawas Perdagangan Disperindag OKU Octa Lilyandi di Baturaja, Selasa, mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran agar mencukupi kebutuhan masyarakat selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Tujuan pengawasan ini untuk memastikan persediaan elpiji mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang Natal dan tahun baru," tegasnya.
Dia mengatakan, dalam pengawasan tersebut pihaknya menurunkan tim untuk mendatangi enam agen distributor yang ada di Kabupaten OKU guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
Pengawasan tersebut mencakup ketersediaan elpiji 3 kg sesuai kuota dan memastikan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) atau melihat ukuran berat tabung.
"Jika ditemukan barang tidak sesuai ukuran maka akan kami laporkan ke Hiswana Migas untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.
Dalam pengawasan tersebut, lanjut dia, sekaligus dilakukan pendataan dan pencocokan data pengguna serta pencatatan transaksi elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
"Di Kabupaten OKU sedang dilakukan uji coba pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP Elektronik untuk diterapkan pada 2024," katanya.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Dalam aturan tersebut masyarakat diwajibkan membawa KTP Elektronik untuk melakukan pembelian tabung elpiji 3 kg.