Remisi untuk 175.510 napi
Kamis, 17 Agustus 2023 11:55 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis.
Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.
Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis.
Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.
Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Bupati Musi Rawas sepakat tingkatkan sinergi demi pelayanan publik
16 April 2025 20:33 WIB, 2025
Kemenkum Sumsel tetap berikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin
26 January 2025 21:09 WIB, 2025
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berikan penghargaan kepada tiga lembaga pemasyarakatan
31 December 2024 20:00 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel gelar pisah sambut Pimti dan pelepasan purna bakti Kakanwil Ilham
31 December 2024 17:32 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel berikan bantuan hukum gratis pada 386 warga miskin
23 December 2024 20:20 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel edukasi 2.415 warga di sembilan daerah terkait pencegahan karhutla
31 August 2026 18:55 WIB
Polisi Banyuasin tetapkan satu tersangka pembakar lahan di Kecamatan Suak Tapeh
31 August 2026 18:53 WIB
Kejati Sumsel tangani tujuh perkara karhutla dan tujuh tersangka per Agustus 2026
28 August 2026 19:55 WIB