Korupsi lahan zikir berakhir penahanan
Senin, 7 Agustus 2023 17:04 WIB
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang memeriksa Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Ulee Lheue, di Banda Aceh, Senin (7/8/2023). ANTARA/Rahmat Fajri
Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Banda Aceh M Yasir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.
"Kita telah melakukan penangkapan Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Menurut Fadillah, yang bersangkutan ditangkap karena dalam proses pengadaan lahan tersebut saat itu tersangka menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.
Tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, dimana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Di sini pak Kadis ini kita duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangan-nya," ucap Fadillah.
Sebelumnya, Polresta juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA dan Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue berinisial SH.
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.
"Penangkapan dilakukan karena sudah ada alat bukti yang cukup, baik saksi, dokumen, maka kita dapat tetapkan Yasir ini sebagai tersangka," ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banda masih terus mendalami kasus tersebut, apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak tergantung dari hasil perkembangan penyelidikannya.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong.
"Kita telah melakukan penangkapan Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Menurut Fadillah, yang bersangkutan ditangkap karena dalam proses pengadaan lahan tersebut saat itu tersangka menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.
Tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, dimana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Di sini pak Kadis ini kita duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangan-nya," ucap Fadillah.
Sebelumnya, Polresta juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA dan Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue berinisial SH.
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.
"Penangkapan dilakukan karena sudah ada alat bukti yang cukup, baik saksi, dokumen, maka kita dapat tetapkan Yasir ini sebagai tersangka," ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banda masih terus mendalami kasus tersebut, apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak tergantung dari hasil perkembangan penyelidikannya.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong.
Pewarta : Rahmat Fajri
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan berencana di Serpong Utara akibat sakit hati
22 April 2026 9:34 WIB
Pemerintah China sebut kunjungan PM Pedro Sanchez perkuat multilateralisme dan tolak hukum rimba
16 April 2026 9:07 WIB
KPK sita uang 1 juta dolar AS milik pihak Yaqut Cholil untuk bungkam Pansus Haji DPR R
14 April 2026 8:26 WIB
Kasus asusila oknum pegawai di Pagaralam, PosIND serahkan proses hukum ke aparat penegak hukum
08 April 2026 16:17 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB