Palembang (ANTARA) - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan periode 2023-2028 menunggu masyarakat yang akan mendaftar mengikuti seleksi hingga 26 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
"Pendaftaran sudah dibuka sejak 15 Juli 2023, masih ada waktu 11 hari lagi, bagi masyarakat yang berminat menjadi komisioner KPU Sumsel untuk segera mempersiapkan sejumlah persyaratan dan mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan," kata anggota Timsel KPU Sumsel Ong Berlian di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi calon komisioner KPU Sumsel dapat mengakses pendaftaran secara daring.
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan berkas pendaftaran seperti e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, surat bebas pidana dari pengadilan termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Kemudian mantan narapidana boleh mendaftar dengan syarat tidak boleh lebih dari lima tahun ancaman hukumannya dibuktikan dari surat keterangan pengadilan.
Berkas pendaftar tersebut akan diteliti kelengkapan administrasinya hingga 2 Agustus, bagi yang dinilai memenuhi persyaratan diikutkan tahapan selanjutnya sejumlah tes yang harus dilalui para calon komisioner KPU Sumsel.
Beberapa tes itu seperti tes tertulis dan tes psikologi dilaksanakan 7-13 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat pada 16-21 Agustus, dilanjutkan tes kesehatan 19-23 Agustus dan wawancara pada 21-25 Agustus.
Setelah melalui rangkaian tes itu, akan ditetapkan 10 nama calon komisioner/anggota KPU Sumsel yang disampaikan paling lambat 30 Agustus ke KPU RI untuk diambil lima nama melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), kata Ong Berlian.
"Pendaftaran sudah dibuka sejak 15 Juli 2023, masih ada waktu 11 hari lagi, bagi masyarakat yang berminat menjadi komisioner KPU Sumsel untuk segera mempersiapkan sejumlah persyaratan dan mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan," kata anggota Timsel KPU Sumsel Ong Berlian di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi calon komisioner KPU Sumsel dapat mengakses pendaftaran secara daring.
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan berkas pendaftaran seperti e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, surat bebas pidana dari pengadilan termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Kemudian mantan narapidana boleh mendaftar dengan syarat tidak boleh lebih dari lima tahun ancaman hukumannya dibuktikan dari surat keterangan pengadilan.
Berkas pendaftar tersebut akan diteliti kelengkapan administrasinya hingga 2 Agustus, bagi yang dinilai memenuhi persyaratan diikutkan tahapan selanjutnya sejumlah tes yang harus dilalui para calon komisioner KPU Sumsel.
Beberapa tes itu seperti tes tertulis dan tes psikologi dilaksanakan 7-13 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat pada 16-21 Agustus, dilanjutkan tes kesehatan 19-23 Agustus dan wawancara pada 21-25 Agustus.
Setelah melalui rangkaian tes itu, akan ditetapkan 10 nama calon komisioner/anggota KPU Sumsel yang disampaikan paling lambat 30 Agustus ke KPU RI untuk diambil lima nama melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), kata Ong Berlian.