Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyatakan siap untuk terus memperjuangkan nasib buruh di daerah setempat hingga dapat menjalani hidup secara layak.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli di Palembang, Selasa mengatakan menciptakan kelayakan hidup buruh tersebut ditempuh melalui pengawalan maksimal terkait proses dan tata aturan pemenuhan hak atas upah.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 diatur besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 senilai Rp3,40juta tepatnya Rp3.404.177,24.
 
Besaran UMP Sumsel tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran tahun 2022.
 

"Pihak pemberi kerja wajib memenuhinya kepada setiap buruh yang dipekerjakan, sebagaimana komitmen kami siap mengawalnya," kata dia, dihadapan 2.000 buruh yang menggelar demonstrasi memperingati hari buruh se-dunia, di depan Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Jalan POM IX, Palembang itu.

Tak hanya itu, dia menyebutkan, pihaknya juga menaruh konsentrasi penuh terhadap hak-hak lain yang diwajibkan peraturan Ketenagakerjaan diberikan kepada buruh.

Adapun misalnya hak jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, kesejahteraan keluarga yang dapat disalurkan pihak perusahaan bekerjasama dengan lembaga jaminan sosial milik negara maupun swasta.

"Komisi V secara khususnya membuka layanan pengaduan yang tersedia selama 24 jam, bagi pekerja yang mengalami hak-hak nya sebagai tenaga kerja tak terpenuhi perusahaaan silahkan melapor," kata dia.

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024