Disnaker OKU ingatkan perusahaan terapkan UMP
Selasa, 7 Maret 2023 17:48 WIB
Logo UMK. (ANTARA/HO/23)
Baturaja (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengingatkan kembali bagi seluruh perusahaan di wilayah itu untuk menerapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk karyawan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Sesuai ketentuan UMP tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp3.404.177 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnaker OKU, Elva Rosanti melalui Kabid Hubungan Industrial, Ipan Saputra di Baturaja, Selasa.
Dia menjelaskan, besaran UMP tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.404.177/bulan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan UMP tahun 2022 yang diterima karyawan yaitu hanya sebesar Rp3.144.446 per bulan.
"Jadi ada kenaikan besaran UMP tahun ini sebesar Rp259.731 dibandingkan 2022 lalu," katanya.
Menurut dia, sejauh ini meskipun belum 100 persen diterapkan, namun sebagian besar perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sudah menerapkan UMP sesuai ketentuan tersebut.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan kembali bagi perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut supaya membayar gaji karyawan sesuai UMP agar tidak mendapat sangsi sesuai pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sanksinya sudah jelas dimuat pada pasal 185," tegasnya.
Hanya saja, kata dia, pemberian sangsi merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang akan menindak tegas setiap perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut.
"Sosialisasi tentang UMP 2023 ini kami lakukan secara bertahap untuk dipatuhi agar tidak ada perusahaan di OKU yang mendapat sangsi tegas," tegas dia.
"Sesuai ketentuan UMP tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp3.404.177 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnaker OKU, Elva Rosanti melalui Kabid Hubungan Industrial, Ipan Saputra di Baturaja, Selasa.
Dia menjelaskan, besaran UMP tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.404.177/bulan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan UMP tahun 2022 yang diterima karyawan yaitu hanya sebesar Rp3.144.446 per bulan.
"Jadi ada kenaikan besaran UMP tahun ini sebesar Rp259.731 dibandingkan 2022 lalu," katanya.
Menurut dia, sejauh ini meskipun belum 100 persen diterapkan, namun sebagian besar perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sudah menerapkan UMP sesuai ketentuan tersebut.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan kembali bagi perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut supaya membayar gaji karyawan sesuai UMP agar tidak mendapat sangsi sesuai pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sanksinya sudah jelas dimuat pada pasal 185," tegasnya.
Hanya saja, kata dia, pemberian sangsi merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang akan menindak tegas setiap perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut.
"Sosialisasi tentang UMP 2023 ini kami lakukan secara bertahap untuk dipatuhi agar tidak ada perusahaan di OKU yang mendapat sangsi tegas," tegas dia.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumsel terus evaluasi progres perbaikan Jembatan P6 Lalan Musi Banyuasin
15 January 2026 19:15 WIB
Bandara Palembang tercatat terima 89 penambahan penerbangan selama Lebaran 2025
11 April 2025 18:03 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
BPBD Muara Enim salurkan bantuan logistik untuk korban longsor di Desa Rami Pasai
15 February 2026 11:35 WIB
Bapenda Sumsel pastikan tak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026
13 February 2026 23:38 WIB
Pemprov Sumsel terapkan gentengisasi secara bertahap, target awal bangunan pemerintah
13 February 2026 23:36 WIB