Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan merelokasi 18 orang anak-anak yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh pengelola panti asuhan Fisabilillah Al-Amin Kota Palembang.
Ke-18 orang anak yang terdiri dari delapan orang laki-laki dan 10 orang perempuan tersebut sementara menempati Panti Sosial Bina Daksa Budi Perkasa Kementerian Sosial, Kata Kepala Dinas Sosial Sumsel Mirwansyah, saat dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Menurut Mirwansyah, petugas Dinas Sosial Sumsel dan Panti Sosial Bina Daksa siap memenuhi kebutuhan anak-anak sebagaimana mestinya.
Anak-anak tersebut masih berusia 12-18 tahun atau duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, satu diantaranya penyandang disabilitas.
“Sehat semuanya. Hari ini mereka sudah bersekolah seperti biasanya. Satu anak yang perlu perhatian khusus (disabilitas, red) dapat perhatian lebih di sana,” kata dia.
Dia menyebutkan, anak-anak akan menempati panti sosial kementerian sosial itu hingga beberapa waktu ke depan atau sampai peninjauan ulang izin panti mereka sebelumnya rampung.
Untuk diketahui, Dinas Sosial Sumsel sedang berkoordinasi dengan Kementerian sosial terkait peninjauan ulang atas izin panti asuhan Fisabilillah Al-Amin, di Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Sebab, menurut dia, panti tersebut mengalami penurunan akreditasi dari B menjadi C, sekaligus respons peristiwa kekerasan terhadap anak asuh yang dilakukan oleh ketua mereka sendiri.
“Kami tidak menyangka terjadi tindak kekerasan kepada anak asuh di sana. Mereka itu anak yatim piatu yang diasuh di panti tersebut maka izinnya ditinjau ulang,” kata dia.
Dalam perkara tersebut dia memastikan, pemerintah memberikan pelayanan terbaik untuk anak-anak panti asuhan korban kekerasan itu dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan tindak kekerasan yang dialami anak-anak panti asuhan tersebut terjadi, Sabtu 25 Februari 2023
Pelaku tindak kekerasan tersebut tidak lain adalah kepala panti asuhan berinisial MH (51) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan kantor kepolisian setempat, kata Mokhamad Ngajib.
Menurut dia, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal mendapatkan keterangan saksi, korban yang didukung kecukupan alat bukti seperti video rekaman.
Beberapa video rekaman barang bukti kepolisian tersebut di antaranya yang viral di berbagai media sosial sejak Sabtu 25 Februari 2023. Di mana MH memukul, menendang anak asuhannya.
“Dari pemeriksaan juga terungkap kalau tersangka (MH) ini sudah berkali-kali mengaiaya beberapa orang anak panti. Kasus ini dalam proses lidik. Akan kami sampaikan perkembangannya,” tandasnya.