Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 223.560 botol berisi obat sirop Unibebi produksi PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) telah dimusnahkan di kawasan Cilegon, Banten, kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.
"Pemusnahan dilakukan terhadap semua produk obat sirop hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny K Lukito yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Produk yang dikemas dalam 3.264 karton itu dimusnahkan di Kantor Pusat Pengelola Pemusnahan PT Wastec International, Cilegon, Selasa (6/12).
Pemusnahan di bawah pengawasan BPOM dilakukan dengan metode alat pembakaran ramah lingkungan sehingga tidak memberi dampak pada kesehatan manusia dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Proses pemusnahan disaksikan petugas BPOM dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemusnahan (BAP).
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label, industri farmasi wajib menarik dan memusnahkan produk obat tersebut.
Jangkauan penarikan produk sirup obat adalah dari seluruh rantai distribusinya, meliputi Pedagang Besar Farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
“Sudah menjadi kewajiban bagi industri farmasi untuk melakukan penarikan produk obatnya yang telah terbukti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari titik-titik fasilitas peredaran, dengan diawasi oleh BPOM. Setelah itu, produk yang ditarik dimusnahkan untuk memastikan produk tersebut tidak beredar lagi," katanya.
Secara rinci, terdapat tiga jenis produk Unibebi yang dimusnahkan, yakni Unibebi Cough Sirup kemasan botol plastik @60 ml dengan Nomor Izin Edar (NIE) DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup kemasan botol @60 ml dengan NIE DBL8726301237A1, dan Unibebi Demam Drops kemasan botol @15 ml dengan NIE DBL1926303336A1.
Penny mengatakan, BPOM terus menelusuri sumber bahan baku pelarut yang digunakan dalam proses produksi, serta melakukan intensifikasi surveilans mutu melalui sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap bahan baku pelarut maupun produk sirup obat.
“Dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko, ditemukan obat sirop PT UPI mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman 600--997 kali di atas ambang batas aman,” katanya.
Saat ini, PT UPI masih berproses untuk melakukan penarikan produk obat dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan total sejumlah 821.563 botol berdasarkan laporan PT UPI per 29 November 2022.
“Pemusnahan dilakukan secara bertahap karena tentunya perlu waktu untuk melakukan penarikan seluruh produk yang telah beredar,” katanya.
Untuk menghindari kejadian keracunan obat, Kepala BPOM berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan pembelian obat melalui jalur online.
“Jangan membeli obat melalui media sosial atau media online, kecuali melalui platform yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, yaitu platform yang sudah memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” katanya.
"Pemusnahan dilakukan terhadap semua produk obat sirop hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny K Lukito yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Produk yang dikemas dalam 3.264 karton itu dimusnahkan di Kantor Pusat Pengelola Pemusnahan PT Wastec International, Cilegon, Selasa (6/12).
Pemusnahan di bawah pengawasan BPOM dilakukan dengan metode alat pembakaran ramah lingkungan sehingga tidak memberi dampak pada kesehatan manusia dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Proses pemusnahan disaksikan petugas BPOM dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemusnahan (BAP).
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label, industri farmasi wajib menarik dan memusnahkan produk obat tersebut.
Jangkauan penarikan produk sirup obat adalah dari seluruh rantai distribusinya, meliputi Pedagang Besar Farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
“Sudah menjadi kewajiban bagi industri farmasi untuk melakukan penarikan produk obatnya yang telah terbukti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari titik-titik fasilitas peredaran, dengan diawasi oleh BPOM. Setelah itu, produk yang ditarik dimusnahkan untuk memastikan produk tersebut tidak beredar lagi," katanya.
Secara rinci, terdapat tiga jenis produk Unibebi yang dimusnahkan, yakni Unibebi Cough Sirup kemasan botol plastik @60 ml dengan Nomor Izin Edar (NIE) DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup kemasan botol @60 ml dengan NIE DBL8726301237A1, dan Unibebi Demam Drops kemasan botol @15 ml dengan NIE DBL1926303336A1.
Penny mengatakan, BPOM terus menelusuri sumber bahan baku pelarut yang digunakan dalam proses produksi, serta melakukan intensifikasi surveilans mutu melalui sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap bahan baku pelarut maupun produk sirup obat.
“Dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko, ditemukan obat sirop PT UPI mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman 600--997 kali di atas ambang batas aman,” katanya.
Saat ini, PT UPI masih berproses untuk melakukan penarikan produk obat dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan total sejumlah 821.563 botol berdasarkan laporan PT UPI per 29 November 2022.
“Pemusnahan dilakukan secara bertahap karena tentunya perlu waktu untuk melakukan penarikan seluruh produk yang telah beredar,” katanya.
Untuk menghindari kejadian keracunan obat, Kepala BPOM berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan pembelian obat melalui jalur online.
“Jangan membeli obat melalui media sosial atau media online, kecuali melalui platform yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, yaitu platform yang sudah memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” katanya.