Oknum polisi Polres Luwu diamankan BNNP Sulsel terkait narkoba
Sabtu, 3 Desember 2022 15:08 WIB
Ilustrasi - Tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Luwu berinisial FM diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Diamankan lima orang, satu diantaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, saat dikonfirmasi wartawan di Makkasar, Sabtu.
Penangkapan para terduga atas laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel. Dari informasi itu, tim BNN Kota Palopo menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
"Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tim pemberantasan BNN Polopo,"ungkapnya.
Saat ditangkap tim BNN, FM mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo, seharga Rp1,8 juta. Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mencari yang bersangkutan.
Dari hasil pengembangan empat warga setempat kemudian diamankan masing-masing berinisial BP (24), MA (36) B (32), dan H (24). Kelima orang yang ditangkap tersebut kini ditetapkan tersangka.
Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan petugas karena masih dalam proses pendalaman begitu pula bandar besarnya sedang dalam pengungkapan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan tim BNN begitupun dengan jaringan-jaringannya," kata Brigjen Ghiri menambahkan.
"Diamankan lima orang, satu diantaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, saat dikonfirmasi wartawan di Makkasar, Sabtu.
Penangkapan para terduga atas laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel. Dari informasi itu, tim BNN Kota Palopo menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
"Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tim pemberantasan BNN Polopo,"ungkapnya.
Saat ditangkap tim BNN, FM mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo, seharga Rp1,8 juta. Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mencari yang bersangkutan.
Dari hasil pengembangan empat warga setempat kemudian diamankan masing-masing berinisial BP (24), MA (36) B (32), dan H (24). Kelima orang yang ditangkap tersebut kini ditetapkan tersangka.
Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan petugas karena masih dalam proses pendalaman begitu pula bandar besarnya sedang dalam pengungkapan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan tim BNN begitupun dengan jaringan-jaringannya," kata Brigjen Ghiri menambahkan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
21 April 2024 5:29 WIB, 2024
Kepala Polres Luwu: Aipda HR dipulihkan kejiwaannya usai mencoret dinding kantor
18 October 2022 18:49 WIB, 2022
Polri sebut hasil pemeriksaan medis korban Luwu Timur tidak dilaporkan ke penyidik
12 October 2021 23:11 WIB, 2021
Polri tegaskan penghentian kasus rudapaksa Luwu Timur sesuai prosedur
10 October 2021 16:44 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK bawa 12 pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya setelah OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo
11 April 2026 8:40 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo bersumpah tidak tahu menahu soal perkara APBN yang diusut Kejaksaan
11 April 2026 7:23 WIB
Aksi pencurian motor di parkiran PT HM Sampoerna Tbk terungkap, pelaku ternyata mantan karyawan
11 April 2026 7:16 WIB
PM Inggris Keir Starmer dan Donald Trump bahas pemulihan pelayaran di Selat Hormuz
10 April 2026 16:43 WIB
PM Nawaf Salam minta dukungan Pakistan untuk hentikan serangan Israel di Lebanon
10 April 2026 7:25 WIB