Dinkes OKU perbolehkan peredaran obat sirop untuk anak
Senin, 31 Oktober 2022 18:05 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU, Rozali. (ANTARA/Edo Purmana/22)
Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, membolehkan peredaran obat sirop untuk anak dijual ataupun diresepkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan di daerah itu.
"Obat sirop sudah boleh diresepkan atau diberikan kepada pasien yang membutuhkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU, Rozali melalui Koordinator Pelayanan Farmasi, Mustofa Kamal di Baturaja, Senin.
Dia mengatakan saat ini tidak ada halangan lagi bagi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan dokter praktek meresepkan atau memberikan obat sirop untuk pasien.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Dalam surat edaran tersebut pemerintah membolehkan sebanyak 156 jenis obat sirop yang bisa diresepkan kembali.
Obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol yang dipastikan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelasnya.
Meskipun saat ini sudah diperbolehkan dijual bebas, kata dia, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.
''Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya yang diperbolehkan dikonsumsi oleh anak-anak," ujarnya.
"Obat sirop sudah boleh diresepkan atau diberikan kepada pasien yang membutuhkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU, Rozali melalui Koordinator Pelayanan Farmasi, Mustofa Kamal di Baturaja, Senin.
Dia mengatakan saat ini tidak ada halangan lagi bagi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan dokter praktek meresepkan atau memberikan obat sirop untuk pasien.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Dalam surat edaran tersebut pemerintah membolehkan sebanyak 156 jenis obat sirop yang bisa diresepkan kembali.
Obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol yang dipastikan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelasnya.
Meskipun saat ini sudah diperbolehkan dijual bebas, kata dia, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.
''Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya yang diperbolehkan dikonsumsi oleh anak-anak," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
IDAI anjurkan berikan paracetamol saat suhu tubuh anak lebihi 38 derajat
22 April 2024 17:34 WIB, 2024
Produsen obat sirop Praxion tarik secara sukarela produk dari pasaran
07 February 2023 15:44 WIB, 2023
Kemenkes: Hindari beli obat sirop secara mandiri tanpa resep dokter
06 February 2023 14:38 WIB, 2023
Polri cari bukti kematian pasien ginjal akut lewat urine dan darah akibat racun obat sirop
31 October 2022 17:57 WIB, 2022
BPOM sebut produk Paracetamol Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal
31 October 2022 17:53 WIB, 2022