YlLK Sumsel edukasi konsumen cegah penipuan
Senin, 24 Oktober 2022 17:14 WIB
Ketua YLK Sumsel, Rizal Aprizal (kanan). ANTARA/Yudi Abdullah/22
Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan terus melakukan kegiatan yang dapat mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak konsumen untuk mencegah menjadi korban penipuan produsen 'nakal'.
"Sepanjang tahun ini diprogramkan beberapa kegiatan edukasi terkait hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum ke kawasan permukiman masyarakat di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya," kata Ketua YLK Sumsel, Rizal Aprizal, di Palembang, Ahad.
Dia menjelaskan, masyarakat selaku konsumen produk barang dan jasa harus memahami hak-haknya yang dilindungi oleh hukum serta upaya hukum yang dapat digunakan apabila mengalami kerugian dan menjadi korban penipuan produsen 'nakal'.
Dalam kegiatan jual beli, masyarakat harus mengetahui hak-haknya selaku konsumen agar lebih aman dalam bertransaksi dan terhindar dari risiko kerugian.
Untuk membeli produk barang, masyarakat harus melakukan cara pemilihan produk yang benar seperti memperhatikan label kemasannya, komposisinya, cara mengonsumsinya, siapa yang memproduksi, apakah ada izin dari Badan POM atau Kemenkes.
Kemudian perhatikan kondisi kemasannya tidak cacat, dan masyarakat jangan terpengaruh dengan harga murah sehingga mengabaikan kualitas dan dampak negatif dari produk.
Sedangkan untuk produk jasa, masyarakat bisa mempelajari bentuk perjanjian baku yang dilakukan atau diberikan pelaku usaha apakah berimbang atau tidak, mekanisme dan penggantian kerugian yang ditawarkan oleh pelaku usaha.
Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui informasi mengenai bagaimana cara melakukan klaim apabila dirugikan dalam memanfaatkan suatu produk jasa tersebut.
Melalui upaya tersebut masyarakat selaku konsumen bisa menghindari menjadi korban penipuan dan dirugikan dalam membeli produk barang dan jasa, serta pelaku usaha/produsen diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen
kata Rizal.
"Sepanjang tahun ini diprogramkan beberapa kegiatan edukasi terkait hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum ke kawasan permukiman masyarakat di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya," kata Ketua YLK Sumsel, Rizal Aprizal, di Palembang, Ahad.
Dia menjelaskan, masyarakat selaku konsumen produk barang dan jasa harus memahami hak-haknya yang dilindungi oleh hukum serta upaya hukum yang dapat digunakan apabila mengalami kerugian dan menjadi korban penipuan produsen 'nakal'.
Dalam kegiatan jual beli, masyarakat harus mengetahui hak-haknya selaku konsumen agar lebih aman dalam bertransaksi dan terhindar dari risiko kerugian.
Untuk membeli produk barang, masyarakat harus melakukan cara pemilihan produk yang benar seperti memperhatikan label kemasannya, komposisinya, cara mengonsumsinya, siapa yang memproduksi, apakah ada izin dari Badan POM atau Kemenkes.
Kemudian perhatikan kondisi kemasannya tidak cacat, dan masyarakat jangan terpengaruh dengan harga murah sehingga mengabaikan kualitas dan dampak negatif dari produk.
Sedangkan untuk produk jasa, masyarakat bisa mempelajari bentuk perjanjian baku yang dilakukan atau diberikan pelaku usaha apakah berimbang atau tidak, mekanisme dan penggantian kerugian yang ditawarkan oleh pelaku usaha.
Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui informasi mengenai bagaimana cara melakukan klaim apabila dirugikan dalam memanfaatkan suatu produk jasa tersebut.
Melalui upaya tersebut masyarakat selaku konsumen bisa menghindari menjadi korban penipuan dan dirugikan dalam membeli produk barang dan jasa, serta pelaku usaha/produsen diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen
kata Rizal.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BI Sumsel: Realisasi penukaran uang sambut Lebaran 2026 tembus Rp121,4 miliar
05 March 2026 4:32 WIB
Persiapan Mudik 2026: KAI Divre III Palembang siagakan 65 lokomotif dan 44 unit kereta
04 March 2026 18:17 WIB
Oknum kurir ojek online di Palembang cabuli siswa SD, ditangkap polisi lewat jebakan paket
04 March 2026 18:08 WIB
Kodam II/Sriwijaya bangun tiga jembatan gantung di OKI dan OKU untuk konektivitas desa
04 March 2026 17:34 WIB
KPPG Palembang ancam hentikan operasional SPPG yang tak miliki sertifikat laik higiene
04 March 2026 17:33 WIB