DJKI: Pembangunan sistem pengelolaan royalti penting untuk kesejahteraan musisi
Kamis, 13 Oktober 2022 20:30 WIB
Acara Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu di Palembang, Kamis (13/11/22). (ANTARA/HO-Kemenkumham)
Palembang (ANTARA) - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto mengatakan pembangunan sistem pengelolaan royalti penting untuk kesejahteraan musisi.
Sistem ini akan memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat sehingga para musisi dan pencipta lagu sesuai haknya.
“Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” katanya di Palembang, Kamis, pada acara Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengupayakan peningkatan kesejahteraan musisi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.
Peraturan ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
PP ini diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Saat ini, tantangan yang masih dihadapi adalah masih banyaknya pencipta lagu yang belum sepenuhnya mendapat hak royalti atas karya ciptaannya.
DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu.
Hal ini diharapkan agar memudahkan LMKN untuk menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti.
Pada akhirnya, penarikan dan pendistribusian royalti yang akurat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan pada para musisi yang karyanya banyak disukai masyarakat.
Dengan demikian, Anggoro meminta seluruh pihak baik DJKI, LMK, LMKN dan Tim Pengawas dapat memulai sinergi.
Ia mengatakan bahwa DJKI siap membantu, memfasilitasi dan membangun pusat data musik dan lagu untuk menunjang kinerja LMKN dan memajukan industri musik nasional.
Selaras dengan Anggoro, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Harun Sulianto mengatakan bahwa diterbitkannya PP 56 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.
“Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni di bidang musik dan/atau lagu di Indonesia,” ujarnya.
Harun menjelaskan di dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 telah diatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang mereka jalankan, diantaranya adalah restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.
Harun juga menyatakan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan akan mendukung program DJKI dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang hak cipta.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi sarana bertukar pikiran antara pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan /atau musik di Indonesia.
Sistem ini akan memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat sehingga para musisi dan pencipta lagu sesuai haknya.
“Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” katanya di Palembang, Kamis, pada acara Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengupayakan peningkatan kesejahteraan musisi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.
Peraturan ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
PP ini diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Saat ini, tantangan yang masih dihadapi adalah masih banyaknya pencipta lagu yang belum sepenuhnya mendapat hak royalti atas karya ciptaannya.
DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu.
Hal ini diharapkan agar memudahkan LMKN untuk menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti.
Pada akhirnya, penarikan dan pendistribusian royalti yang akurat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan pada para musisi yang karyanya banyak disukai masyarakat.
Dengan demikian, Anggoro meminta seluruh pihak baik DJKI, LMK, LMKN dan Tim Pengawas dapat memulai sinergi.
Ia mengatakan bahwa DJKI siap membantu, memfasilitasi dan membangun pusat data musik dan lagu untuk menunjang kinerja LMKN dan memajukan industri musik nasional.
Selaras dengan Anggoro, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Harun Sulianto mengatakan bahwa diterbitkannya PP 56 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.
“Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni di bidang musik dan/atau lagu di Indonesia,” ujarnya.
Harun menjelaskan di dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 telah diatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang mereka jalankan, diantaranya adalah restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.
Harun juga menyatakan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan akan mendukung program DJKI dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang hak cipta.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi sarana bertukar pikiran antara pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan /atau musik di Indonesia.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Bupati Musi Rawas sepakat tingkatkan sinergi demi pelayanan publik
16 April 2025 20:33 WIB, 2025
Kemenkum Sumsel tetap berikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin
26 January 2025 21:09 WIB, 2025
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berikan penghargaan kepada tiga lembaga pemasyarakatan
31 December 2024 20:00 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel gelar pisah sambut Pimti dan pelepasan purna bakti Kakanwil Ilham
31 December 2024 17:32 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel berikan bantuan hukum gratis pada 386 warga miskin
23 December 2024 20:20 WIB, 2024