Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendorong masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono di Pangkalan Balai, Selasa, mengatakan sejauh ini Pemkab Banyuasin pada 2022 sudah menyerahkan 155 sertifikat tanah milik warga di tiga desa yaitu Desa Terlangu, Desa Lubuk Saung, Desa Sidang Mas.

“Sertifikat tanah itu memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang sudah berkekuatan hukum. Jadi ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada warga yang selama ini memiliki persoalan kepemilikan lahan untuk memanfaatkan program ini secara optimal.

Sejauh ini, pemerintah telah mampu menyelesaikannya secara legal ribuan sengketa lahan berkat adanya program Sertifikat Tanah untuk Rakyat dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat menjadi bukti yang sah dan dapat dijadikan sarana untuk kegiatan yang lebih produktif.

Tanah sebagai salah satu aset harus mampu dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan.

Ia mengatakan sertifikat ini dapat dijadikan masyarakat sebagai jaminan di perbankan untuk mendapatkan modal usaha dalam upaya mengembangkan bisnis pertanian dan perkebunan.

Melalui sertifikat tanah ini, warga dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat, kredit komersil atau kredit lainnya,

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan paling lambat pada 2023, semua tanah sudah terdata dan masuk dalam peta wilayah.

 

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024