Firli sebut penangkapan Bupati Pemalang diduga terkait suap
Jumat, 12 Agustus 2022 10:13 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Firli Bahuri saat sosialisasi pencegahan korupsi di Polda Kalsel, Kamis (28/7/2022). (ANTARA/Firman)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
"MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pagi.
Saat ini, kata Firli, tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja. KPK masih minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
Sebelumnya, KPK menangkap terhadap beberapa orang, termasuk Bupati Pemalang pada hari Kamis (11/8). Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang tertangkap tersebut.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Baca juga: KPK: Korupsi bukan budaya bangsa tapi perilaku salah
"MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pagi.
Saat ini, kata Firli, tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja. KPK masih minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
Sebelumnya, KPK menangkap terhadap beberapa orang, termasuk Bupati Pemalang pada hari Kamis (11/8). Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang tertangkap tersebut.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Baca juga: KPK: Korupsi bukan budaya bangsa tapi perilaku salah
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia usulkan kepala daerah dipilih DPRD
06 December 2025 8:59 WIB
Mantan ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia, dikebumikan di San Diago Hills
08 November 2025 19:46 WIB
Ketua PN Palembang Agus Walujo pamit, dipromosi jadi Hakim Tinggi Denpasar
24 October 2025 15:39 WIB