Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1 Agustus - 31 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba di Palembang, Rabu, mengatakan program ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Pergub disebutkan Pemerintah Provinsi Sumsel kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui dengan memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” kata Neng.
Ia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air dan hapuskan BBNKB
Akan tetapi, ia melanjutkan hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
Sehingga, penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.
Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.
"Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” kata dia.
Berdasarkan data terbaru Bapenda Sumsel per 26 Juli 2022 diketahui realisasi PKB sebesar Rp585.030.579.630 atau (58,39 persen), BBNKB sebesar Rp599.998.030.000 (61,86 persen), atau secara keseluruhan telah melampaui target.
Walau demikian, pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan program ini karena ada batas waktunya, kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Sumatera Selatan meraup Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021 salah satunya disumbang program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program yang dijalankan Sumsel selama Oktober-Desember 2021 ternyata mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan senilai Rp1,050 triliun atau terealisasi 109,63 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor, dan Rp97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau terealisasi sebesar 110,58 persen.
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor penopang utama PAD Sumsel
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba di Palembang, Rabu, mengatakan program ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Pergub disebutkan Pemerintah Provinsi Sumsel kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui dengan memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” kata Neng.
Ia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air dan hapuskan BBNKB
Akan tetapi, ia melanjutkan hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
Sehingga, penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.
Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.
"Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” kata dia.
Berdasarkan data terbaru Bapenda Sumsel per 26 Juli 2022 diketahui realisasi PKB sebesar Rp585.030.579.630 atau (58,39 persen), BBNKB sebesar Rp599.998.030.000 (61,86 persen), atau secara keseluruhan telah melampaui target.
Walau demikian, pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan program ini karena ada batas waktunya, kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Sumatera Selatan meraup Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021 salah satunya disumbang program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program yang dijalankan Sumsel selama Oktober-Desember 2021 ternyata mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan senilai Rp1,050 triliun atau terealisasi 109,63 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor, dan Rp97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau terealisasi sebesar 110,58 persen.
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor penopang utama PAD Sumsel