KPPPA kecam kekerasan seksual terjadi lagi di sekolah berbasis agama
Rabu, 9 Februari 2022 15:38 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)
Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar menyesalkan masih terjadinya kekerasan seksual di sekolah berbasis agama menyusul terungkap-nya dua kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dan sekolah madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Kemen PPPA mengecam keras kasus kekerasan seksual pada anak. Ini adalah tindak kejahatan serius," tegas Nahar, melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.
Pihaknya menegaskan kasus kekerasan seksual berupa tindak pidana pencabulan di Pamekasan dengan tiga korban santriwati dan di Mamuju dengan korban tujuh murid perempuan madrasah, tidak bisa ditoleransi.
"Pelakunya adalah pendidik yang seharusnya mengasuh, mengayomi dan mengajarkan ilmu agama, justru melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak didiknya," imbuh Nahar.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Pamekasan dan Polresta Mamuju dan pelakunya telah ditangkap.
Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nahar mendesak seluruh pendidik di sekolah berbasis agama harus melakukan pencegahan, pengawasan dan perlindungan anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Masyarakat dan instansi yang berwenang diharapkan juga tidak lalai melakukan pengawasan.
Orang tua mempercayakan anak mengikuti pendidikan di sekolah berbasis agama dengan harapan anak akan mendapat ilmu keagamaan yang mumpuni karena mendapat didikan dari para pihak yang sudah berpengalaman dalam keilmuan.
"Sekolah berbasis agama seperti pesantren diyakini sebagai tempat yang aman, namun akhir-akhir ini tindakan keji dari berbagai pendidik telah merusak citra, baik pesantren dan sekolah berbasis agama lainnya," katanya.
"Kemen PPPA mengecam keras kasus kekerasan seksual pada anak. Ini adalah tindak kejahatan serius," tegas Nahar, melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.
Pihaknya menegaskan kasus kekerasan seksual berupa tindak pidana pencabulan di Pamekasan dengan tiga korban santriwati dan di Mamuju dengan korban tujuh murid perempuan madrasah, tidak bisa ditoleransi.
"Pelakunya adalah pendidik yang seharusnya mengasuh, mengayomi dan mengajarkan ilmu agama, justru melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak didiknya," imbuh Nahar.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Pamekasan dan Polresta Mamuju dan pelakunya telah ditangkap.
Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nahar mendesak seluruh pendidik di sekolah berbasis agama harus melakukan pencegahan, pengawasan dan perlindungan anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Masyarakat dan instansi yang berwenang diharapkan juga tidak lalai melakukan pengawasan.
Orang tua mempercayakan anak mengikuti pendidikan di sekolah berbasis agama dengan harapan anak akan mendapat ilmu keagamaan yang mumpuni karena mendapat didikan dari para pihak yang sudah berpengalaman dalam keilmuan.
"Sekolah berbasis agama seperti pesantren diyakini sebagai tempat yang aman, namun akhir-akhir ini tindakan keji dari berbagai pendidik telah merusak citra, baik pesantren dan sekolah berbasis agama lainnya," katanya.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres OKU Selatan tangani 27 kasus kekerasan anak dan perempuan periode Januari-Juni 2025
15 June 2025 13:31 WIB