OKU optimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi
Kamis, 20 Januari 2022 15:43 WIB
Pengunjung mall di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Edo Purmana)
Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengoptimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi semua organisasi perangkat daerah dan pelayanan publik di wilayah itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis, menjelaskan pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 360 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Setiap Tempat Pelayanan Publik di wilayah itu.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan tentang kewajiban seluruh tempat pelayanan publik mulai dari perkantoran, pasar, mal, hingga tempat wisata wajib memasangkan alat pemindai aplikasi PeduliLindungi untuk setiap pengunjung guna meminimalisasi penyebaran COVID-19.
Berdasarkan data sementara, kata dia, penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten OKU sudah berjalan 67 persen atau dari 108 tempat pelayanan publik sebanyak 72 di antaranya telah memasang alat pendeteksi virus COVID-19 tersebut.
"Untuk yang belum menerapkan kami minta agar segera memasang aplikasi tersebut," katanya.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Tim satgas gabungan akan memperketat pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini secara konsisten untuk memastikan berjalan sesuai aturan.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi tersebut.
"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha yang tidak memasang aplikasi tersebut," katanya.
Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis, menjelaskan pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 360 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Setiap Tempat Pelayanan Publik di wilayah itu.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan tentang kewajiban seluruh tempat pelayanan publik mulai dari perkantoran, pasar, mal, hingga tempat wisata wajib memasangkan alat pemindai aplikasi PeduliLindungi untuk setiap pengunjung guna meminimalisasi penyebaran COVID-19.
Berdasarkan data sementara, kata dia, penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten OKU sudah berjalan 67 persen atau dari 108 tempat pelayanan publik sebanyak 72 di antaranya telah memasang alat pendeteksi virus COVID-19 tersebut.
"Untuk yang belum menerapkan kami minta agar segera memasang aplikasi tersebut," katanya.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Tim satgas gabungan akan memperketat pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini secara konsisten untuk memastikan berjalan sesuai aturan.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi tersebut.
"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha yang tidak memasang aplikasi tersebut," katanya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
LRT Sumsel angkut 49.295 penumpang selama libur Isra Miraj, rata-rata 12.323 penumpang per hari
24 January 2026 8:36 WIB
Pemkot Palembang optimalkan pelayanan publik, dorong ASN adaptif perubahan zaman
30 November 2025 9:49 WIB
Herman Deru luruskan persepsi publik terkait aturan baru terkait penyaluran biosolar
22 November 2025 9:38 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB