KY terima 1.346 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2021
Selasa, 21 Desember 2021 15:32 WIB
Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, dipantau dari Jakarta, Selasa (21/12/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial telah menerima 1.346 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhitung mulai tanggal 2 Januari-30 November 2021.
“Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Sukma.
Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, Komisi Yudisial memperoleh 2.129 laporan, yang terdiri atas laporan langsung dari masyarakat dan laporan yang berasal dari surat tembusan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2020, Sukma mengatakan terdapat peningkatan sebesar 6,4 persen pada bagian laporan masyarakat, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan.
Ia mengungkapkan, dari data, jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial cenderung selalu meningkat dari tahun. Akan tetapi, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, jumlah laporan cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi normal.
“Tapi, kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun pandemi COVID-19 pertama, tahun ini jumlah laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial itu meningkat,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan dapat melalui proses atau pemeriksaan di sidang panel maupun pleno dari Komisi Yudisial karena laporan harus melalui proses verifikasi.
“Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” tutur Sukma.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Yudisial dalam melakukan verifikasi adalah memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.
“Komisi Yudisial sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat,” kata Sukma.
“Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Sukma.
Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, Komisi Yudisial memperoleh 2.129 laporan, yang terdiri atas laporan langsung dari masyarakat dan laporan yang berasal dari surat tembusan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2020, Sukma mengatakan terdapat peningkatan sebesar 6,4 persen pada bagian laporan masyarakat, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan.
Ia mengungkapkan, dari data, jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial cenderung selalu meningkat dari tahun. Akan tetapi, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, jumlah laporan cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi normal.
“Tapi, kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun pandemi COVID-19 pertama, tahun ini jumlah laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial itu meningkat,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan dapat melalui proses atau pemeriksaan di sidang panel maupun pleno dari Komisi Yudisial karena laporan harus melalui proses verifikasi.
“Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” tutur Sukma.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Yudisial dalam melakukan verifikasi adalah memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.
“Komisi Yudisial sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat,” kata Sukma.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim PN Palembang meninggal di kamar indekos, KY dorong kesejahteraan hakim jadi perhatian
14 November 2025 15:26 WIB
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
01 May 2024 11:10 WIB, 2024
KY dalami dugaan pelanggaran KEPPH hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu
06 March 2023 14:18 WIB, 2023
KY terima kritik minimnya kompetensi dan integritas calon hakim ad hoc
06 February 2023 11:58 WIB, 2023
Ini nama-nama calon hakim agung dan hakim tipikor MA yang diusulkan KY ke DPR
10 May 2022 15:45 WIB, 2022