Olivia Nathania kembali dilaporkan atas dugaan investasi bodong
Senin, 22 November 2021 19:14 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (baju oranye) setelah yang bersangkutan selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang yang berinisial MS atas dugaan penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik.
"Klien saya dikontak sama Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik," kata kuasa hukum MS, Herdyan Saksono
saat dihubungi, Senin.
Herdyan mengatakan, kliennya diyakinkan oleh Olivia untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut dan mengumpulkan orang-orang yang juga berminat berinvestasi dalam bidang tersebut.
"Di situ klien saya tertarik, itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan. Gagasan itu akhirnya bilang 'oh ajak saja teman-temannya yang bisa ikut' tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," ujar Herdyan.
MS kemudian mengumpulkan sekitar 40 orang untuk berinvestasi ke Olivia. Awalnya investasi tersebut berjalan lancar dan MS beserta rekannya mendapatkan pencairan dari investasi tersebut.
Namun belakangan pencairan dari investasi tersebut tersendat hingga korban akhirnya melayangkan somasi kepada Olivia. Karena tidak mendapatkan tanggapan, MS akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.
Herdyan mengatakan, kliennya secara pribadi merugi Rp40 juta. Sedangkan secara keseluruhan total kerugiannya orang-orang yang dikumpulkan Ms mencapai Rp215 juta.
"Nilai kerugiannya nggak besar cuma Rp 215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai 'shock', dia sampai sakit," katanya.
Laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.
Olivia Nathania saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan tes bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Dipil (CPNS).
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan, pihaknya belum bersedia berkomentar terkait adanya laporan baru terhadap kliennya.
"Kami tidak mau masuk ke ranah sana, karena ini saya belum selesai. Kita lihat saja nanti perkembangan bagaimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu," ujar Susanti saat di konfirmasi, Senin.
Meski demikian, Susanti mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum terhadap kliennya.
"Iya, jadi kami tunggu saja karena kalau ditanggapi tidak tahu laporan masuk atau diterima," katanya.
"Klien saya dikontak sama Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik," kata kuasa hukum MS, Herdyan Saksono
saat dihubungi, Senin.
Herdyan mengatakan, kliennya diyakinkan oleh Olivia untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut dan mengumpulkan orang-orang yang juga berminat berinvestasi dalam bidang tersebut.
"Di situ klien saya tertarik, itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan. Gagasan itu akhirnya bilang 'oh ajak saja teman-temannya yang bisa ikut' tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," ujar Herdyan.
MS kemudian mengumpulkan sekitar 40 orang untuk berinvestasi ke Olivia. Awalnya investasi tersebut berjalan lancar dan MS beserta rekannya mendapatkan pencairan dari investasi tersebut.
Namun belakangan pencairan dari investasi tersebut tersendat hingga korban akhirnya melayangkan somasi kepada Olivia. Karena tidak mendapatkan tanggapan, MS akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.
Herdyan mengatakan, kliennya secara pribadi merugi Rp40 juta. Sedangkan secara keseluruhan total kerugiannya orang-orang yang dikumpulkan Ms mencapai Rp215 juta.
"Nilai kerugiannya nggak besar cuma Rp 215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai 'shock', dia sampai sakit," katanya.
Laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.
Olivia Nathania saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan tes bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Dipil (CPNS).
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan, pihaknya belum bersedia berkomentar terkait adanya laporan baru terhadap kliennya.
"Kami tidak mau masuk ke ranah sana, karena ini saya belum selesai. Kita lihat saja nanti perkembangan bagaimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu," ujar Susanti saat di konfirmasi, Senin.
Meski demikian, Susanti mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum terhadap kliennya.
"Iya, jadi kami tunggu saja karena kalau ditanggapi tidak tahu laporan masuk atau diterima," katanya.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyidik Bareskrim resmi tahan adik Indra Kenz terkait pencucian uang Binomo
21 April 2022 4:07 WIB, 2022
Korban penipuan pingsan saat dengar vonis tiga tahun terhadap Olivia, Anak penyanyi Nia Daniaty
28 March 2022 16:41 WIB, 2022
Polda Metro limpahkan berkas kasus Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania ke kejaksaan
04 January 2022 21:43 WIB, 2022
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia ajukan penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya
05 November 2021 16:52 WIB, 2021
Menpan RB Tjahyo Kumolo minta calo CPNS Olivia Nathania ditindak tegas
18 October 2021 17:05 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB