Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpandangan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan privasi aplikasi PeduliLindungi.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengendali data dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, harus mengevaluasi kebijakan privasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Wahyudi dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Aplikasi PeduliLindungi yang memproses data real time berupa lokasi melalui scan barcode, memuat informasi mengenai sertifikat vaksin, e-HAC untuk syarat perjalanan, hingga integrasi dengan bukti tes COVID-19 mengharuskan pengendali data, yakni pemerintah, untuk menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.
“Prinsip ini menghendaki penerapan sistem keamanan yang kuat dalam pemrosesan data pribadi, untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang diproses,” ujar dia.
Selanjutnya, Wahyudi juga meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin kepatuhannya pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, sekaligus penerapan kewajiban pengendali data, seperti kewajiban penerapan privacy by design, privacy by default.
“Selain itu, DPR dan Pemerintah juga perlu mengakselerasi proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dengan menghadirkan otoritas pengawas yang independen,” kata Wahyudi pula.
Kehadiran otoritas pengawas yang independen berfungsi untuk menghindari risiko tumpang tindih dalam perlindungan data pribadi, ujarnya menambahkan.
Wahyudi berpandangan bahwa pengembangan aplikasi PeduliLindungi telah memunculkan beragam pertanyaan terkait kepatuhan aplikasi terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
Pertama adalah prinsip keabsahan dan transparansi, kemudian prinsip keterbatasan tujuan, prinsip minimalisasi data, prinsip akurasi, prinsip batasan penyimpanan, prinsip integritas dan kerahasiaan, serta prinsip akuntabilitas.
“Sulit untuk menarik kesimpulan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan secara akuntabel. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan itu,” kata Wahyudi pula.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengendali data dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, harus mengevaluasi kebijakan privasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Wahyudi dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Aplikasi PeduliLindungi yang memproses data real time berupa lokasi melalui scan barcode, memuat informasi mengenai sertifikat vaksin, e-HAC untuk syarat perjalanan, hingga integrasi dengan bukti tes COVID-19 mengharuskan pengendali data, yakni pemerintah, untuk menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.
“Prinsip ini menghendaki penerapan sistem keamanan yang kuat dalam pemrosesan data pribadi, untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang diproses,” ujar dia.
Selanjutnya, Wahyudi juga meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin kepatuhannya pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, sekaligus penerapan kewajiban pengendali data, seperti kewajiban penerapan privacy by design, privacy by default.
“Selain itu, DPR dan Pemerintah juga perlu mengakselerasi proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dengan menghadirkan otoritas pengawas yang independen,” kata Wahyudi pula.
Kehadiran otoritas pengawas yang independen berfungsi untuk menghindari risiko tumpang tindih dalam perlindungan data pribadi, ujarnya menambahkan.
Wahyudi berpandangan bahwa pengembangan aplikasi PeduliLindungi telah memunculkan beragam pertanyaan terkait kepatuhan aplikasi terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
Pertama adalah prinsip keabsahan dan transparansi, kemudian prinsip keterbatasan tujuan, prinsip minimalisasi data, prinsip akurasi, prinsip batasan penyimpanan, prinsip integritas dan kerahasiaan, serta prinsip akuntabilitas.
“Sulit untuk menarik kesimpulan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan secara akuntabel. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan itu,” kata Wahyudi pula.