KPK lelang tanah milik mantan Bupati Lampung Utara
Kamis, 26 Agustus 2021 14:33 WIB
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, Rabu (8/9), akan melelang tanah milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Agung telah divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa KPK melalui dan bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun objek yang dilelang sebagai berikut.
1. Tanah seluas 734 meter persegi (m2) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp250 juta.
2. Tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.012.565.000,00 dan uang jaminan Rp220 juta.
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM, yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp10 miliar.
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp2 miliar.
5. Tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp Rp650 juta.
Ali menyebutkan waktu pelaksanaan lelang pada hari Rabu (8/9) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pada hari Rabu (8/9) pukul 09.00 waktu server aplikasi lelang sesuai dengan WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung.
Selain itu, kata Ali, calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait dengan lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan KPK bertempat di Kantor KPKNL Bandarlampung Jalan Basuki Rahmat No 12 Bandarlampung pada hari Selasa (7/9) pukul 10.00—12.00 WIB.
Agung adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Agung telah divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa KPK melalui dan bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun objek yang dilelang sebagai berikut.
1. Tanah seluas 734 meter persegi (m2) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp250 juta.
2. Tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.012.565.000,00 dan uang jaminan Rp220 juta.
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM, yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp10 miliar.
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp2 miliar.
5. Tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp Rp650 juta.
Ali menyebutkan waktu pelaksanaan lelang pada hari Rabu (8/9) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pada hari Rabu (8/9) pukul 09.00 waktu server aplikasi lelang sesuai dengan WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung.
Selain itu, kata Ali, calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait dengan lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan KPK bertempat di Kantor KPKNL Bandarlampung Jalan Basuki Rahmat No 12 Bandarlampung pada hari Selasa (7/9) pukul 10.00—12.00 WIB.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rutan Baturaja bekali warga binaan ilmu fiqih manfaatkan momentum Ramadhan
20 February 2026 13:50 WIB
Bupati OKU Timur aplikasikan ilmu pembekalan dalam kebijakan strategis
04 March 2025 16:18 WIB, 2025
Unsri selenggarakan konferensi internasional bahas ilmu sosial dan humaniora
14 November 2024 20:00 WIB, 2024
Kodam Sriwijaya kerja sama PTN/PTS di Sumsel kembangkan ilmu teknologi
23 August 2024 16:41 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Modus korupsi Fadia Arafiq, gunakan perusahaan keluarga untuk kuasai proyek outsourcing
05 March 2026 4:58 WIB
KPK bongkar grup WA 'Belanja RSUD', tempat staf Bupati Pekalongan Fadia Arafiq lapor setoran uang
05 March 2026 4:49 WIB
Oknum kurir ojek online di Palembang cabuli siswa SD, ditangkap polisi lewat jebakan paket
04 March 2026 18:08 WIB
Bareskrim Polri bongkar produksi kosmetik ilegal LC Beauty mengandung merkuri di Cirebon
04 March 2026 18:01 WIB