Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga pekan pertama Juni 2021 telah menghimpun penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp59 miliar lebih.
Realisasi penerimaan BPHTB itu setara 18,08 persen dari target Rp330 miliar yang ditetapkan pada tahun ini, kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin di Palembang, Jumat.
Menurut dia, meskipun penerimaan dari BPHTB masih tergolong rendah, pihaknya optimis target yang ditetapkan bisa tercapai.
Untuk meningkatkan penerimaan BPHTB, pihaknya melakukan perubahan aturan nilai penetapan BPHTB untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selama ini dikenakan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli senilai Rp100 juta kini Rp60 juta sudah dikenakan BPHTB.
Perubahan aturan nilai penetapan BPHTB itu rencananya mulai diberlakukan pada 1 Juli 2021, katanya.
Dia menjelaskan, jika ada masyarakat yang menjual properti mereka baik tanah maupun bangunan berupa rumah dan ruko yang bersifat komersil dengan nilai transaksi minimal Rp60 juta dikenakan BPHTB.
Aturan tersebut berlaku untuk transaksi jual beli tanah dan properti yang bersifat komersil, sedangkan untuk transaksi rumah bersubsidi akan dikenakan BPHTB jika nilainya mencapai Rp100 juta.
Pendapatan daerah dari BPHTB diperoleh dengan penghitungan lima persen dari nilai transaksi tanah dan bangunan.
Semakin besar nilai transaksi tanah dan bangunan yang dilakukan masyarakat, maka BPHTB yang disetorkan ke kas daerah semakin besar, ujar Sulaiman.
Realisasi penerimaan BPHTB itu setara 18,08 persen dari target Rp330 miliar yang ditetapkan pada tahun ini, kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin di Palembang, Jumat.
Menurut dia, meskipun penerimaan dari BPHTB masih tergolong rendah, pihaknya optimis target yang ditetapkan bisa tercapai.
Untuk meningkatkan penerimaan BPHTB, pihaknya melakukan perubahan aturan nilai penetapan BPHTB untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selama ini dikenakan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli senilai Rp100 juta kini Rp60 juta sudah dikenakan BPHTB.
Perubahan aturan nilai penetapan BPHTB itu rencananya mulai diberlakukan pada 1 Juli 2021, katanya.
Dia menjelaskan, jika ada masyarakat yang menjual properti mereka baik tanah maupun bangunan berupa rumah dan ruko yang bersifat komersil dengan nilai transaksi minimal Rp60 juta dikenakan BPHTB.
Aturan tersebut berlaku untuk transaksi jual beli tanah dan properti yang bersifat komersil, sedangkan untuk transaksi rumah bersubsidi akan dikenakan BPHTB jika nilainya mencapai Rp100 juta.
Pendapatan daerah dari BPHTB diperoleh dengan penghitungan lima persen dari nilai transaksi tanah dan bangunan.
Semakin besar nilai transaksi tanah dan bangunan yang dilakukan masyarakat, maka BPHTB yang disetorkan ke kas daerah semakin besar, ujar Sulaiman.