KPK minta Pemkot Palembang optimalkan pendapatan asli daerah

id Kpk, pad palembang, host to host palembang, pbb-bphtb palembang, pencegahan korupsi palembang, pendapatan asli daerah pa

KPK minta Pemkot Palembang optimalkan pendapatan asli daerah

Worskhop Host to Host KPK dan Pemkot Palembang dalam optimalisasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Balai Kota Palembang, Kamis (8/8) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

....Program ini merupakan salah satu area intervensi yang didorong oleh KPK untuk kompensasi penerimaan daerah....
Palembang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui workshop implementasi host to host pajak bumi bangunan dan bea perolehan hak atas tanah bangunan.

Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, Junaedi, Kamis, mengatakan bahwa workshop tersebut bagian tindak lanjut kerja sama antara KPK dan Pemkot Palembang sekaligus mengintegrasikan data host to host antara Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

"Program ini merupakan salah satu area intervensi yang didorong oleh KPK untuk kompensasi penerimaan daerah," ujar Junaedi.

Menurutnya Host to host ialah pengintegrasian data pertanahan dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang setiap perolehannya didasarkan pada Undang-undang UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan proyeksi daerah, serta Peraturan Walikota Palembang nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).

Workshop host to host, kata dia, bentuk semangat perubahan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal seperti KPK yang memiliki berbagai program pencegahan, perencanaan hingga pertanggungjawaban program di daerah.

Dari workshop tersebut diharapkan administrasi atau database terkait pertanahan lebih tertib dan berdampak langsung pada peningkatan atau optimalisasi pendapatan daerah khususnya sektor PBB dan BPHTB.

“Beberapa daerah yang sudah lebih dulu melakukan kegiatan ini kami lihat secara nyata terjadi peningkatan pendapatan daerah khususnya dari PBB-BPHTB,” jelasnya.

Pihaknya juga mendeteksi masih banyak permasalahan aset yang mendera antar daerah di Indonesia karena tingginya ego masing-masing instansi, sehingga KPK mendorong agar ada peningkatan sektor pajak dengan KPK sebagai fasilitator.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menerangkan Pemkot Palembang melaksanakan dua inovasi dalam meningkatkan PAD yang sejalan dengan visi KPK.

"Pertama, kami memasang alat tapping box (alat perekam transaksi) sebanyak 400 unit untuk 11 jenis pajak. Kedua, upaya host to host PBB-BPHTB sejak 4 Desember 2018 lalu," kata Ratu Dewa.

Dari 11 jenis pajak, kata dia, Pemkot Palembang mendapat perolehan pajak mencapai Rp1 triliun lebih dari target PPB untuk Tahun 2019 (Rp275 Miliar).

"Jadi perolehan pajak di Kota Palembang bertambah sebesar Rp80 Miliar lebih atau 45 persen dari target PBB tahun 2018 (Rp190 miliar)," tambahnya.

Sementara BPHTB 2019 yang ditargetkan sebesar Rp332 Miliar saat ini sudah terealisasi sebesar Rp554 Miliar.