Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengingatkan pengelola mal dan kafe-kafe untuk mematuhi surat edaran wali kota terkait batas operasional maksimal tutup pukul 21.00 WIB karena wilayah itu masih zona merah COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Jumat, mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan berjenjang hingga pemberian sanksi terhadap mal, restoran dan kafe yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
"Kami sudah minta Satpol PP bertindak, jika pukul 21.00 WIB masih belum tutup maka segera beri peringatan, kalau terus tidak diindahkan juga, maka dicabut izin usahanya," ujarnya usai menerima audiensi ISSI Palembang, Jumat.
Sejak surat edaran itu terbit pada akhir April 2021 hingga saat ini memang pihaknya masih berupaya persuasif dengan terus melakukan pemantauan, namun ia juga telah meminta Satpol PP untuk bertindak tanpa pilih kasih jika ditemukan pelanggaran.
Baca juga: DPRD Sumsel: Kota Palembang perlu berlakukan jam malam tekan COVID-19
Baca juga: Palembang zona merah, semua mal wajib tutup pukul 21.00 WIB
Pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan sejak 6 April dan telah diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Sanksi-sanksi itu (pelanggaran jam operasional) mengacunya ke Perwali tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata dia.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengimbau agar pengelola mal, restoran dan kafe mematuhi surat edaran Nomor 14/SE/PP/2021 terkait pembatasan jam operasional.
"Sejauh ini memang kami baru berikan peringatan, pengelola diharapkan bisa menaati aturan tersebut," jelas GA Putra Jaya.
Pihaknya juga mengaku rutin memantau mal dan kafe-kafe sejak COVID-19 merebak di Kota Palembang, hanya saja pola-pola pembatasan pengunjung masih dinilai renggang.
"Setelah kami cek di mal-mal protokol kesehatan sudah oke, tinggal lagi jumlah pengunjungnya lebih diatur lagi," kata GA Putra Jaya.
Baca juga: Mendagri minta anak muda Kota Palembang kurangi kumpul-kumpul malam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Jumat, mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan berjenjang hingga pemberian sanksi terhadap mal, restoran dan kafe yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
"Kami sudah minta Satpol PP bertindak, jika pukul 21.00 WIB masih belum tutup maka segera beri peringatan, kalau terus tidak diindahkan juga, maka dicabut izin usahanya," ujarnya usai menerima audiensi ISSI Palembang, Jumat.
Sejak surat edaran itu terbit pada akhir April 2021 hingga saat ini memang pihaknya masih berupaya persuasif dengan terus melakukan pemantauan, namun ia juga telah meminta Satpol PP untuk bertindak tanpa pilih kasih jika ditemukan pelanggaran.
Baca juga: DPRD Sumsel: Kota Palembang perlu berlakukan jam malam tekan COVID-19
Baca juga: Palembang zona merah, semua mal wajib tutup pukul 21.00 WIB
Pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan sejak 6 April dan telah diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Sanksi-sanksi itu (pelanggaran jam operasional) mengacunya ke Perwali tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata dia.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengimbau agar pengelola mal, restoran dan kafe mematuhi surat edaran Nomor 14/SE/PP/2021 terkait pembatasan jam operasional.
"Sejauh ini memang kami baru berikan peringatan, pengelola diharapkan bisa menaati aturan tersebut," jelas GA Putra Jaya.
Pihaknya juga mengaku rutin memantau mal dan kafe-kafe sejak COVID-19 merebak di Kota Palembang, hanya saja pola-pola pembatasan pengunjung masih dinilai renggang.
"Setelah kami cek di mal-mal protokol kesehatan sudah oke, tinggal lagi jumlah pengunjungnya lebih diatur lagi," kata GA Putra Jaya.
Baca juga: Mendagri minta anak muda Kota Palembang kurangi kumpul-kumpul malam