Ketua PHRI Sumsel ingatkan hotel dan restoran perketat prokes
Minggu, 16 Mei 2021 17:43 WIB
Tamu hotel berjalan di area kolam renang Hotel. ANTARA/Arif Firmansyah
Palembang (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan mengingatkan anggotanya di 17 kabupaten/kota untuk memperketat protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 belum berakhir bahkan akhir-akhir ini kasusnya meningkat.
"Protokol kesehatan di lingkungan hotel dan restoran jangan longgar sedikitpun, namun penerapannya tetap memperhatikan kenyamanan tamu dan tidak mengganggu kegiatan operasional," kata Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan, secara umum anggotanya telah menjalankan protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Mengenai adanya kafe dan restoran yang selama bulan suci Ramadhan dan momentum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sekarang ini longgar menerapkan prokes, berdasarkan pengamatan timnya bukan anggotanya.
Untuk industri pariwisata yang belum menjadi anggota PHRI Sumsel, bukan menjadi wewenangnya dalam memberikan teguran dan pembinaan, ujarnya.
Menurut dia, untuk menegakkan protokol kesehatan di lingkungan usaha anggota PHRI, pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak ke hotel-hotel dan restoran yang ada di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya.
Jika ada hotel, restoran, dan industri pariwisata lainnya seperti kafe dan tempat hiburan yang dinilai masyarakat terjadi kerumunan serta melanggar protokol kesehatan lainnya, silakan melaporkannya kepada Gugus Tugas COVID-19 dan aparat berwenang, kata Herlan.
"Protokol kesehatan di lingkungan hotel dan restoran jangan longgar sedikitpun, namun penerapannya tetap memperhatikan kenyamanan tamu dan tidak mengganggu kegiatan operasional," kata Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan, secara umum anggotanya telah menjalankan protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Mengenai adanya kafe dan restoran yang selama bulan suci Ramadhan dan momentum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sekarang ini longgar menerapkan prokes, berdasarkan pengamatan timnya bukan anggotanya.
Untuk industri pariwisata yang belum menjadi anggota PHRI Sumsel, bukan menjadi wewenangnya dalam memberikan teguran dan pembinaan, ujarnya.
Menurut dia, untuk menegakkan protokol kesehatan di lingkungan usaha anggota PHRI, pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak ke hotel-hotel dan restoran yang ada di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya.
Jika ada hotel, restoran, dan industri pariwisata lainnya seperti kafe dan tempat hiburan yang dinilai masyarakat terjadi kerumunan serta melanggar protokol kesehatan lainnya, silakan melaporkannya kepada Gugus Tugas COVID-19 dan aparat berwenang, kata Herlan.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Palembang revisi perwali larang kendaraan berat lintasi jalan protokol
15 September 2025 21:52 WIB
Media Israel serukan penyelidikan pembunuhan sandera oleh tank Israel
09 January 2024 11:47 WIB, 2024
Orang bergejala flu perlu pakai masker guna cegah penularan COVID-19
14 December 2023 21:00 WIB, 2023
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB