Babel bentuk tim pengkajian hilirisasi mineral ikutan timah
Rabu, 28 April 2021 12:07 WIB
Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan menyerahkan cindramata kepada Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas, Prof. Reni Mayerni usai Focus Group Discussion dengan Lemhanas di Pangkalpinang, Rabu. (Aprionis)
Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim pengkajian hilirisasi mineral ikutan bijih timah dan logam tanah jarang, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami berharap kehadiran tim ini menghasilkan suatu rumusan kebijakan dalam pengelolaan mineral ikutan timah dan logam tanah jarang," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan usai Focus Group Discussion dengan Lemhanas di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, semakin lama penanganan logam tanah jarang ini dilakukan, maka akan semakin rugi negeri ini karena dimanfaatkan oleh negara lain melalui oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Harus ada regulasi yang kuat untuk mengaturnya," katanya.
Ia mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berupaya dengan mengeluarkan kebijakan seperti Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah serta turunannya yaitu Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pelaksanaannya.
"Semenjak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara menyebabkan perda tersebut tidak berlaku, hal ini berdampak pada penjualan mineral ikutan yang tidak terkendali," katanya.
Ia menekankan pengawasan yang ketat dan regulasi khusus terkait perdagangan mineral sisa hasil tambang, hilirisasi komoditas mineral, regulasi batasan kadar komoditas mineral dan tanah jarang dari impurities, pembatasan penjualan mineral ikutan antarpulau, serta payung hukum legalitas kegiatan usaha dimaksud dan pengelolaan mineral.
"Logam tanah jarang bekerja sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) diharapkan dapat mengatasi hal ini," katanya.
Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas, Prof. Reni Mayerni menyampaikan bahwa pada 2021 ini Pengkajian Strategik Lemhanas RI melaksanakan program kajian berlanjut tentang Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Dengan lokasi di Bangka Belitung, pihaknya ingin memperdalam materi kajian sebagai upaya untuk mendapatkan data dan fakta riil sesuai kondisi di lapangan tentang hilirisasi mineral dan logam tanah jarang.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi terhadap upaya mencari solusi persoalan hilirisasi dan logam tanah jarang," katanya. ***1***
"Kami berharap kehadiran tim ini menghasilkan suatu rumusan kebijakan dalam pengelolaan mineral ikutan timah dan logam tanah jarang," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan usai Focus Group Discussion dengan Lemhanas di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, semakin lama penanganan logam tanah jarang ini dilakukan, maka akan semakin rugi negeri ini karena dimanfaatkan oleh negara lain melalui oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Harus ada regulasi yang kuat untuk mengaturnya," katanya.
Ia mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berupaya dengan mengeluarkan kebijakan seperti Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah serta turunannya yaitu Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pelaksanaannya.
"Semenjak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara menyebabkan perda tersebut tidak berlaku, hal ini berdampak pada penjualan mineral ikutan yang tidak terkendali," katanya.
Ia menekankan pengawasan yang ketat dan regulasi khusus terkait perdagangan mineral sisa hasil tambang, hilirisasi komoditas mineral, regulasi batasan kadar komoditas mineral dan tanah jarang dari impurities, pembatasan penjualan mineral ikutan antarpulau, serta payung hukum legalitas kegiatan usaha dimaksud dan pengelolaan mineral.
"Logam tanah jarang bekerja sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) diharapkan dapat mengatasi hal ini," katanya.
Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas, Prof. Reni Mayerni menyampaikan bahwa pada 2021 ini Pengkajian Strategik Lemhanas RI melaksanakan program kajian berlanjut tentang Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Dengan lokasi di Bangka Belitung, pihaknya ingin memperdalam materi kajian sebagai upaya untuk mendapatkan data dan fakta riil sesuai kondisi di lapangan tentang hilirisasi mineral dan logam tanah jarang.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi terhadap upaya mencari solusi persoalan hilirisasi dan logam tanah jarang," katanya. ***1***
Pewarta : Aprionis
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penambang timah diterkam buaya di pinggir Sungai Berang Dusun Air Malik
16 October 2024 10:29 WIB, 2024
Pilot heli yang jatuh hampir dua tahun lalu disebut masih di dalam bodi
21 July 2024 13:08 WIB, 2024
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB
Gapki: Tanaman kelapa sawit di Sumsel butuh peremajaan untuk tingkatkan produksi
21 March 2025 11:00 WIB