Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
"Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain Pemkab Kerinci akan menyerahkan aset tahap keempat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi Inspektorat Pemprov Jambi tertanggal 29 Juni 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Bupati Kerinci Adirozal dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri dengan disaksikan langsung Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Maddaremmeng serta Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4).
Selanjutnya, Ipi mengatakan aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggung jawab Pemkot Sungai Penuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset.
"Pemkot Sungai Penuh meminjampakaikan aset yang dibutuhkan Pemkab Kerinci sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ipi.
Ia menjelaskan sesuai hasil verifikasi yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jambi pada 29 Juni 2020 terdapat 107 persil tanah yang sebagiannya berupa tanah dan bangunan serta sebanyak 1.217 satuan Barang Milik Daerah (BMD) pada RSUD Mayjen HA Thalib yang dapat diserahterimakan dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh sehubungan dengan pemekaran wilayah.
Ipi menyatakan KPK melalui Satgas Korsup Pencegahan sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut, agar dilakukan penyerahan dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh sesuai peraturan perundang-undangan.
"Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain Pemkab Kerinci akan menyerahkan aset tahap keempat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi Inspektorat Pemprov Jambi tertanggal 29 Juni 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Bupati Kerinci Adirozal dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri dengan disaksikan langsung Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Maddaremmeng serta Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4).
Selanjutnya, Ipi mengatakan aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggung jawab Pemkot Sungai Penuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset.
"Pemkot Sungai Penuh meminjampakaikan aset yang dibutuhkan Pemkab Kerinci sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ipi.
Ia menjelaskan sesuai hasil verifikasi yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jambi pada 29 Juni 2020 terdapat 107 persil tanah yang sebagiannya berupa tanah dan bangunan serta sebanyak 1.217 satuan Barang Milik Daerah (BMD) pada RSUD Mayjen HA Thalib yang dapat diserahterimakan dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh sehubungan dengan pemekaran wilayah.
Ipi menyatakan KPK melalui Satgas Korsup Pencegahan sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut, agar dilakukan penyerahan dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh sesuai peraturan perundang-undangan.