Saudi mulai Ramadan beri izin umrah bagi jamaah yang sudah divaksin
Selasa, 6 April 2021 11:21 WIB
Ilustrasi - Kelompok pertama umat Muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc.
Mekah (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.
Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa.
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa.
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Pewarta : Azis Kurmala
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB
Polrestabes Palembang beri vaksin typoid dan influenza ke 84 personel, pastikan kesehatan dalam bertugas
12 January 2026 22:07 WIB
Pemkab Banyuasin manfaatkan rumah singgah untuk beri perlindungan sosial ke warga
03 October 2025 21:28 WIB