Baturaja (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memperbolehkan warga Muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Ramadhan 2021 ini shalat tarawih hingga tiga sif diperbolehkan," kata Ketua MUI Ogan Komering Ulu Adhmiati Somad di Baturaja, Sabtu.

Namun dia menekankan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di masjid maupun mushala.

Sesuai dengan fatwa MUI, ia menjelaskan, warga Muslim yang tinggal di daerah tanpa kasus penularan COVID-19 diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pengurus tempat ibadah, menurut dia, harus menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, alat ukur suhu, dan masker serta memasang tanda jarak di dalam ruangan masjid atau mushala untuk memastikan anggota jamaah bisa saling menjaga jarak.

Penerapan protokol kesehatan ditujukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona dalam kegiatan ibadah di masjid maupun mushala.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024