Dua saksi dicecar aliran dana hasil perkebunan sawit kasus Nurhadi
Sabtu, 26 September 2020 8:38 WIB
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (rompi jingga). ANTARA/KPK
Jakarta (ANTARA) - KPK mencecar dua saksi mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit terkait kasus bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD).
KPK, Jumat (25/9) memeriksa dua PNS, masing-masing Jumadi dan Hilman Lubis, untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.
"Jumadi dan Hilman Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh tersangka dan pihak-pihak lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam penyidikan kasus Nurhadi itu, KPK sebelumnya telah menyita lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. KPK dua kali menyita, pertama luas lahan kelapa sawit yang disita sekitar 530,8 Hektare dan kedua sekitar 33.000 meter persegi.
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Selain lahan kelapa sawit, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, di antaranya vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi itu ke arah dugaan pencucian uang.
KPK, Jumat (25/9) memeriksa dua PNS, masing-masing Jumadi dan Hilman Lubis, untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.
"Jumadi dan Hilman Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh tersangka dan pihak-pihak lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam penyidikan kasus Nurhadi itu, KPK sebelumnya telah menyita lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. KPK dua kali menyita, pertama luas lahan kelapa sawit yang disita sekitar 530,8 Hektare dan kedua sekitar 33.000 meter persegi.
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Selain lahan kelapa sawit, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, di antaranya vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi itu ke arah dugaan pencucian uang.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Ferdy gunakan pelat kendaraan palsu saat coba sembunyikan Nurhadi
11 January 2021 9:23 WIB, 2021
Maqdir sebut saksi tak bisa buktikan keterlibatan mantan sekertaris MA Nurhadi dan Rezky
21 November 2020 9:42 WIB, 2020
Suap Rp45,726 miliar, KPK panggil Legal Manager MIT kasus suap-gratifikasi perkara di MA
09 November 2020 15:08 WIB, 2020
Eks Sekjen MA Nurhadi dan menantu didakwa terima suap Rp45,726 miliar
22 October 2020 13:20 WIB, 2020
KPK konfirmasi desainer Eddy Betty aliran uang dari menantu Nurhadi
11 September 2020 10:05 WIB, 2020
KPK ungkap kendala lacak aset Nurhadi di lapangan terkait penerimaan total suap Rp46 miliar
11 September 2020 9:35 WIB, 2020