Bappenas: Pentingnya data dalam Satu Data Indonesia
Kamis, 10 September 2020 11:22 WIB
Staf Khusus Menteri PPN/Bappenas Ervan Maksum. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menekankan pentingnya data dalam Satu Data Indonesia (SDI) termasuk untuk kebutuhan mendesak yang menjadi prioritas hari ini yakni COVID-19.
"Data dalam Satu Data Indonesia penting, baik itu untuk kebutuhan mendesak sebagaimana saat ini, untuk SDGs serta perencanaan dan penganggaran," kata Staf Khusus Menteri PPN/Bappenas Ervan Maksum saat diskusi daring dengan tema menyoal data bansos COVID-19 pentingnya audit teknologi untuk menguraikan ketidakharmonisan data di Jakarta, Rabu.
Hal itu sebagaimana yang telah tertera berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia yang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
SDI berguna sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data dimana ketersediaan data tersebut akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.
Selain itu, adanya SDI sebenarnya mampu mendorong keterbukaan dan transparansi data dan yang terpenting ialah mendukung sistem statistik nasional.
Secara prinsip, ujar dia, data dalam SDI merupakan satu standar data dari Kementerian Keuangan, satu metadata baku dari Badan Pusat Statistik, interoperabilitas dari Badan Informasi Geospasial serta satu kode referensi atau data induk dari berbagai data lainnya.
"Prinsip data inilah yang dikoordinasikan oleh Bappenas dimana kami mendapat mandat untuk menjadi sekretariat untuk membuat pedoman manajemen Satu Data Indonesia," kata dia.
Apalagi untuk saat ini di tengah pandemi COVID-19, data-data tersebut memang dibutuhkan. Menurutnya, COVID-19 adalah pengingat bagi semua pihak di Tanah Air sehingga sadar atas kebutuhan data.
Ia mengakui data yang dibutuhkan saat COVID-19 memang sudah tersedia dalam segala format dari Bersama Lawan COVID-19 Gugus Tugas, namun Bappenas tetap harus melakukan pembersihan data sebab yang dituntut merupakan data real time atau saat itu juga.
"Kami memang mengalami sendiri bagaimana susahnya melakukan pemrosesan data ini sehingga siap dibagikan serta dikonsumsi publik," katanya.
Termasuk pemrosesan data hingga membuat peta epidemiologi COVID-19 serta peta spasial yang menunjukkan zona masing-masing daerah di Tanah Air baik itu zona merah, kuning dan sebagainya.
Secara umum, ia menjelaskan tata kelola data dilakukan di tingkat walidata dengan mengumpulkan data, memeriksa kesesuaian data dan mengelola data. Selain itu, juga terdapat berbagai produsen data dimana diketahui data prioritas dan data nonprioritas serta berfungsi menghasilkan data dan menyampaikan data ataupun metadata tersebut kepada walidata.
"Data dalam Satu Data Indonesia penting, baik itu untuk kebutuhan mendesak sebagaimana saat ini, untuk SDGs serta perencanaan dan penganggaran," kata Staf Khusus Menteri PPN/Bappenas Ervan Maksum saat diskusi daring dengan tema menyoal data bansos COVID-19 pentingnya audit teknologi untuk menguraikan ketidakharmonisan data di Jakarta, Rabu.
Hal itu sebagaimana yang telah tertera berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia yang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
SDI berguna sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data dimana ketersediaan data tersebut akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.
Selain itu, adanya SDI sebenarnya mampu mendorong keterbukaan dan transparansi data dan yang terpenting ialah mendukung sistem statistik nasional.
Secara prinsip, ujar dia, data dalam SDI merupakan satu standar data dari Kementerian Keuangan, satu metadata baku dari Badan Pusat Statistik, interoperabilitas dari Badan Informasi Geospasial serta satu kode referensi atau data induk dari berbagai data lainnya.
"Prinsip data inilah yang dikoordinasikan oleh Bappenas dimana kami mendapat mandat untuk menjadi sekretariat untuk membuat pedoman manajemen Satu Data Indonesia," kata dia.
Apalagi untuk saat ini di tengah pandemi COVID-19, data-data tersebut memang dibutuhkan. Menurutnya, COVID-19 adalah pengingat bagi semua pihak di Tanah Air sehingga sadar atas kebutuhan data.
Ia mengakui data yang dibutuhkan saat COVID-19 memang sudah tersedia dalam segala format dari Bersama Lawan COVID-19 Gugus Tugas, namun Bappenas tetap harus melakukan pembersihan data sebab yang dituntut merupakan data real time atau saat itu juga.
"Kami memang mengalami sendiri bagaimana susahnya melakukan pemrosesan data ini sehingga siap dibagikan serta dikonsumsi publik," katanya.
Termasuk pemrosesan data hingga membuat peta epidemiologi COVID-19 serta peta spasial yang menunjukkan zona masing-masing daerah di Tanah Air baik itu zona merah, kuning dan sebagainya.
Secara umum, ia menjelaskan tata kelola data dilakukan di tingkat walidata dengan mengumpulkan data, memeriksa kesesuaian data dan mengelola data. Selain itu, juga terdapat berbagai produsen data dimana diketahui data prioritas dan data nonprioritas serta berfungsi menghasilkan data dan menyampaikan data ataupun metadata tersebut kepada walidata.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kabupaten Muba jadi pilot proyek Program Satu Data Desa Indonesia 2025
10 December 2024 10:11 WIB, 2024
Dinas Kominfo Provinsi Sumsel kunjungi Diskominfo Ogan Ilir terkait Satu Data Indonesia
08 August 2024 10:45 WIB, 2024
Kabupaten Musi Banyuasin lakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022
19 September 2022 20:33 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB