Palembang (ANTARA) - Ombudsman Sumatera Selatan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memperkerjakan kembali 109 tenaga honorer kesehatan yang dipecat pada 20 Mei sebagai tindak lanjut saran korektif.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrain, Rabu, mengatakan saran tersebut harus dijalankan selama 30 hari ke depan sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah melalui penyelidikan sejak awal Juni 2020.

"Saran korektif kami, Bupari Ogan Ilir (OI) agar mencabut SK 191/KEP/RSUD/2020 yang menerangkan pemberhentian 109 tenaga honor kesehatan RSUD Ogan Ilir secara tidak hormat itu," ujarnya.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir siap evaluasi LAHP Ombudsman Sumsel

Ombudsman Sumsel memastikan SK tersebut maladminsitrasi berdasarkan temuan-temuan di lapangan dan keterangan dari berbagai pihak yang dimintai pendapat.

Menurut dia nomor SK 191/KEP/RSUD/2020 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2020 itu ternyata pernah dipakai untuk SK yang lain pada Februari 2020, yakni SK nomor 191/Kep/Balitbangda/2020 tentang Tim Sentra HKI.

Di satu sisi, SK pengangkatan 109 honorer itu sendiri ternyata tidak pernah ada karena hanya bedasarkan Surat Keputusan Pemberian Insentif Honorarium dari Bupati OI sebagai pedoman bekerja.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir sebut pemecatan 109 orang tenaga kesehatan sudah sesuai prosedur

Selain itu keluarnya SK dari Pemkab OI tidak didahului rekomendasi RSUD OI, kata dia, bahkan Bupati OI tidak bisa menjelaskan dengan konkret maksud poin 'lari dari tugas' yang dikenakan untuk memecat 109 tenaga honorer tersebut.

"Poin ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya, semestinya yang berhak menilai bahwa 109 nakes ini lari dari tugas karena takut COVID-19 adalah pengawas internal RSUD atau PPNI dan IBI," tambahnya.

Baca juga: Ombudsman Sumsel panggil Kadis Pendidikan Palembang terkait penerimaan siswa

Oleh karena itu Ombudsman Sumsel juga memberikan saran korekif agar manajemen RSUD OI dievalausi dengan melibatkan inspektorat OI terutama dirutnya, jika memang ditemukan kesalahan maka harus dibina atau disanksi.

"Saran korektif ini harus dijalankan 30 hari ke depan, jika tidak dilaksanakan maka akan kami naikkan menjadi laporan rekomendasi ke Ombudsman pusat yang konsekuensi sanksinya lebih berat," kata M. Andrian menambahkan.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Herman, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti saran korektif tersebut dengan melihat juga hasil investigasi dari inspektorat.

"Rekomendasi Ombudsman akan diserahkan ke bupati dulu, nanti dia yang memutuskan selanjutnya," ujar Herman usai menerima LAHP di Kantor Ombudsman di Kota Palembang.

Pewarta : Aziz Munajar
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024