Palembang (ANTARA) - Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengatakan siap mengevaluasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Sumatera Selatan terkait dugaan maladministrasi dalam keputusanya memberhentikan secara tidak hormat 109 tenaga honorer kesehatan

"Jika baru dugaan berarti belum pasti, kalau memang salah ya katakan salah, tapi salahnya di mana biar bisa diperbaiki," ujar Ilyas Panji Alam di Ogan Ilir, Senin (6/7).

Pada Jumat (3/7) Ombudsman Sumsel menyebut keputusan Bupati Ogan Ilir dalam mengeluarkan SK pemberhentian secara tidak hormat 109 tenaga honorer kesehatan pada 21 Mei 2020 mengarah ke tindakan maladministrasi.

Namun, menurut Ilyas, keputusanya itu sudah melalui berbagai pertimbangan dengan melihat kondisi di lapangan, yakni berbagai tuntutan para tenaga kesehatan terkait dengan APD dan rumah singgah untuk penanganan COVID-19 sudah dipenuhi sebelum terjadinya demonstrasi yang disertai mogok kerja.

"Mereka (tenaga kesehatan, red.) menuntut APD dilengkapi padahal sudah lengkap, Komisi IX DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten bahkan Ombudsman sendiri sudah mengecek itu (APD, red.)," tambahnya.

Ia mengaku heran jika tindakanya tersebut disebut sebagai maladministrasi, sebab aksi mogok kerja 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir itu menghambat upaya pemerintah menangani COVID-19 sehingga layak diberikan sanksi.

"Apakah jika orang mogok kerja maka dia tidak bisa dipecat alias dibiarkan saja? Jadi kalau keputusan itu salah seperti apa salahnya," kata Ilyas.

Kendati demikian, keputusannya memecat 109 tenaga honorer RSUD Ogan Ilir ternyata berbuntut panjang dan membuat Ombudsman Sumsel berinisiatif menyelidikinya. Rencananya, LAHP akan diserahkan Ombudsman ke Bupati Ogan Ilir pada pertengahan Juli 2020.

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024