Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang segera mengambil tindakan tegas terkait menjamurnya anak jalanan dan pengemis di kota itu sejak beberapa bulan terakhir.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin, mengatakan, dirinya tidak membantah bahwa gelandangan dan pengemis yang melibatkan anak di bawah umur marak di sejumlah lampu merah Kota Palembang.
“Mereka ini berharap belas kasihan dari pengguna jalan, tapi yang mengundang kecurigaan kami, kenapa semakin banyak terutama sejak adanya COVID-19,” kata Fitrianti.
Ia mencurigai ada oknum yang mengkoordinir kegiatan dari gelandangan dan pengemis itu.
Jika benar ini terjadi, pemkot akan mengambil tindakan tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Segera, saya akan koordinasi dengan banyak pihak diantaranya KPAI untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada eksploitasi anak. Bisa jadi akan dilakukan penyelidikan khusus,” kata dia.
Untuk itu, Fitrianti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengatasi persoalan ini dengan tidak memberikan uang kepada pengemis yang menghampiri saat berkendara di lampu merah.
Bahkan, terkait larangan ini, menurut Fitrianti sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tahun 2013 yang melarang keras bagi siapapun untuk memberikan uang kepada para pengemis terutama di jalanan.
Dalam aturan tersebut, para pemberi uang kepada pengemis akan dikenakan hukuman berupa denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara.
“Akan lebih ditegakkan lagi Perda-nya,” kata dia.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin, mengatakan, dirinya tidak membantah bahwa gelandangan dan pengemis yang melibatkan anak di bawah umur marak di sejumlah lampu merah Kota Palembang.
“Mereka ini berharap belas kasihan dari pengguna jalan, tapi yang mengundang kecurigaan kami, kenapa semakin banyak terutama sejak adanya COVID-19,” kata Fitrianti.
Ia mencurigai ada oknum yang mengkoordinir kegiatan dari gelandangan dan pengemis itu.
Jika benar ini terjadi, pemkot akan mengambil tindakan tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Segera, saya akan koordinasi dengan banyak pihak diantaranya KPAI untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada eksploitasi anak. Bisa jadi akan dilakukan penyelidikan khusus,” kata dia.
Untuk itu, Fitrianti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengatasi persoalan ini dengan tidak memberikan uang kepada pengemis yang menghampiri saat berkendara di lampu merah.
Bahkan, terkait larangan ini, menurut Fitrianti sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tahun 2013 yang melarang keras bagi siapapun untuk memberikan uang kepada para pengemis terutama di jalanan.
Dalam aturan tersebut, para pemberi uang kepada pengemis akan dikenakan hukuman berupa denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara.
“Akan lebih ditegakkan lagi Perda-nya,” kata dia.