Palembang (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Palembang dan Prabumulih yang telah menjadi zona merah trasnmisi lokal COVID-19 sejak awal serta pertengahan April.
Salinan dokumen elektornik diterima Antara di Palembang, Selasa, menyebutkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang sesuai keputusan Menkes RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020, dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai keputusan Menkes RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan selama inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi pada ketetapan Menkes poin ketiga.
Gubernur Sumsel Herman Deru akan mengintruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah. Ia merencanakan akan menyampaikan keterangan resmi pada Rabu (13/5) siang.
Baca juga: Update 12 Mei: Positif COVID-19 di Sumsel kembali bertambah menjadi 279 kasus, temuan baru di Kota Palembang
Baca juga: Mendagri ingin pelanggar PSBB diberi sanksi sosial membuat efek jera
"Saya akan instruksikan wali kota dan bupati segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Deru.
PSBB dua kota tersebut akan dimulai pada pekan ini setelah ditandatangani Gubernur Sumsel.
Data Gugus Tugas Sumsel mencatat Kota Palembang telah ditemukan 151 kasus positif COVID-19 hingga 12 Mei 2020, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang.
Kota berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April.
Sedangkan Kota Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif COVID-19 dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang.
Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April.
Baca juga: Kota Palembang bersiap-siap laksanakan PSBB, ini yang bakal terjadi
Salinan dokumen elektornik diterima Antara di Palembang, Selasa, menyebutkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang sesuai keputusan Menkes RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020, dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai keputusan Menkes RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan selama inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi pada ketetapan Menkes poin ketiga.
Gubernur Sumsel Herman Deru akan mengintruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah. Ia merencanakan akan menyampaikan keterangan resmi pada Rabu (13/5) siang.
Baca juga: Update 12 Mei: Positif COVID-19 di Sumsel kembali bertambah menjadi 279 kasus, temuan baru di Kota Palembang
Baca juga: Mendagri ingin pelanggar PSBB diberi sanksi sosial membuat efek jera
"Saya akan instruksikan wali kota dan bupati segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Deru.
PSBB dua kota tersebut akan dimulai pada pekan ini setelah ditandatangani Gubernur Sumsel.
Data Gugus Tugas Sumsel mencatat Kota Palembang telah ditemukan 151 kasus positif COVID-19 hingga 12 Mei 2020, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang.
Kota berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April.
Sedangkan Kota Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif COVID-19 dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang.
Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April.
Baca juga: Kota Palembang bersiap-siap laksanakan PSBB, ini yang bakal terjadi