Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sarana penyampaian atau pengajuan permohonan insentif secara daring atau online kepada Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang usaha sesuai PMK-23/2020 dalam rangka mengurangi dampak wabah COVID-19.

Insentif pajak tersebut di antaranya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah COVID-19 dapat dimanfaatkan oleh WP dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Senin.

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh WP yang berhak menerima insentif adalah mengunjungi situs www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas kemudian masukkan NPWP dan password.

Setelah itu, pilih tab Layanan dan klik pada ikon KSWP kemudian scroll ke bawah hingga ditemukan bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dan pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Berikutnya, dalam rangka melaksanakan pemberian insentif maka nantinya DJP akan menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu dengan mengikuti KLU yang tercantum pada SPT tersebut.

Jika WP tidak mengisi KLU pada SPT tahun pajak 2018 maka KLU WP akan ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database atau masterfile Direktorat Jenderal Pajak.

Di sisi lain, jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018 maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.

Sementara itu, jika SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan maka WP dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Oleh sebab itu, DJP mengimbau kepada WP yang berhak mendapat insentif namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikannya dengan mencantumkan KLU sesuai dengan kondisi sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Sedangkan bagi WP yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019 maka kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024