Jakarta (ANTARA) - Masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020 wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut.
“Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers, di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat.
Menurut Ismail, sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.
Tidak hanya mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.
“Diwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
“Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,” lanjut dia.
Sementara, mekanisme untuk mereka yang kelupaan mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.
“Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,” ujar Heru.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.
“Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Indrasari.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan IMEI tersebut terhitung mulai tanggal 18 April 2020.
Bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat handphone, komputer genggam dan komputer tablet (HKT).
Ponsel dari luar negeri wajib daftarkan IMEI
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi (kiri), Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Harjanto (kedua dari kiri) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail (tengah) dalam konferensi pers, di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)
Pewarta : Arindra Meodia
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
7 ASN Dinkominfo Muba lulus verifikasi untuk ikuti pelatihan analisis sosial media Komdigi
14 June 2025 21:40 WIB
Korban meninggal dunia akibat erupsi gunung Lewotobi di Flores jadi delapan orang
04 November 2024 9:27 WIB, 2024
Diskominfo Muba kerahkan semua platform siarkan debat publik Pilkada 2024
31 October 2024 15:26 WIB, 2024
Dinas Kominfo Muba dan Lahat berbagi pengalaman kelola data dan informasi
29 October 2024 15:56 WIB, 2024
Gerak Cepat, Kominfo Muba Bersama Tim Telkomsel Lakukan Recovery Kabel Optik di Jembatan
14 August 2024 12:11 WIB, 2024
Dinas Kominfo Provinsi Sumsel kunjungi Diskominfo Ogan Ilir terkait Satu Data Indonesia
08 August 2024 10:45 WIB, 2024
Cegah polarisasi jelang Pilkada, Diskomfo OKI ajak media sebarkan narasi inklusif
06 June 2024 15:01 WIB, 2024