Pakar: Pemerintah perlu regulasi khusus atur tembakau alternatif
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri di salah satu outlet penjualan di Blitar, Jawa Timur, Kamis (19/7/2018). Mulai 1 Oktober mendatang, Bea Cukai akan memulai menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) terhadap Vape Liquid sebesar 57 persen. (ANTARA /Irfan Anshori).
Ia mendesak adanya pengaturan khusus lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia.
“Produk tembakau alternatif dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia,” kata Arde dalam informasi tertulis di Jakarta, Jumat.
Arde yang juga menjabat Ketua Indonesian Young Pharmacist Group (IYPG) melanjutkan bahwa regulasi khusus, yang berbeda dan tidak seketat dengan rokok, untuk produk tembakau alternatif harus segera diterapkan karena diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Ia mencontohkan kasus yang sedang marak terjadi di Amerika Serikat. Di sana, salah satu produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik, disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat pada ganja, di produk tersebut.
Dalam perkembangannya, ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Selain rokok elektrik, terdapat produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products).
Arde menjelaskan bahwa produk tersebut berbeda dengan rokok elektrik, di mana produk tersebut menggunakan tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau. Kemudian, batang tembakau tersebut dipanaskan pada suhu maksimal 350 derajat Celcius, sehingga menghasilkan uap yang menghantarkan nikotin.
Sedangkan pada rokok elektrik, terdapat berbagai macam cairan di dalamnya, seperti nikotin, baik yang berasal dari tembakau atau sumber lainnya, gliserin, propilen glikol, perasa, dan lainnya.
Cairan tersebut dipanaskan sehingga menghasilkan uap. Banyaknya ragam bahan yang ada pada rokok elektrik membuat produk ini rentan untuk disalahgunakan.
Sementara itu, pada jenis rokok lainnya, Vape, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni menginginkan masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan.
"Dari awal statementnya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngmong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung.
Dia menuturkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape.
"Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adalah yang baik," ujarnya.
Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.
Pewarta : Afut Syafril Nursyirwan
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Seorang pengedar 800 rokok elektrik mengandung narkoba ditangkap di Banyuasin
09 January 2026 17:56 WIB
KAI Palembang optimalkan sinyal elektrik dukung keselamatan operasional kereta api
04 June 2025 0:32 WIB
Ahli: Rokok elektrik maupun rokok sama-sama miliki risiko kanker paru
29 February 2024 14:32 WIB, 2024
Pemerintah tetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari2024
30 December 2023 15:51 WIB, 2023
Terpopuler - Info Bisnis
Lihat Juga
PT Bumi Andalas Permai dukung budidaya kepiting bakau di Desa Sungai Batang OKI
12 February 2026 14:15 WIB
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB