Jakarta (ANTARA) - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyampaikan bahwa pihaknya tidak berwenang melarang warga negara Indonesia (WNI), termasuk Habib Rizieq untuk pulang ke negaranya sendiri.
"Direktorat Jenderal Imigrasi mendapatkan mandat untuk mengatur perlintasan manusia, baik WNI dan juga warga negara asing yang masuk-keluar Indonesia berdasarkan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," tuturnya, di Jakarta, Selasa.
Pada Pasal 14 UU Keimigrasian, kata dia, menyatakan Pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak atau menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian di luar negeri.
Jadi, tegas dia, Kemenkumham, dalam kaitan ini Ditjen Keimigrasian belum pernah menerbitkan untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini.
"Undang-undang (UU Keimigrasian) menganut hak asasi secara internasional. Yang ditangkal atau ditolak berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 6/2011 mengacu kepada ketentuan umum berkaitan dengan penangkalan," paparnya.
Ia menjelaskan Pasal 98 UU Keimigrasian mengatur penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan pelanggaran keimigrasian.
"Jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia, yang tidak membahayakan Indonesia, yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya," ujarnya.
Mengenai pengakuan Habib Rizieq yang mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal Pemerintah Arab Saudi, ia memastikan tidak ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan, dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi cq pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA," katanya.
Yang jelas, kata Ronny, kedaulatan negara tidak bisa diganggu negara lain, jika memang pencekalan itu menjadi kepentingan yang diputuskan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Direktorat Jenderal Imigrasi mendapatkan mandat untuk mengatur perlintasan manusia, baik WNI dan juga warga negara asing yang masuk-keluar Indonesia berdasarkan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," tuturnya, di Jakarta, Selasa.
Pada Pasal 14 UU Keimigrasian, kata dia, menyatakan Pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak atau menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian di luar negeri.
Jadi, tegas dia, Kemenkumham, dalam kaitan ini Ditjen Keimigrasian belum pernah menerbitkan untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini.
"Undang-undang (UU Keimigrasian) menganut hak asasi secara internasional. Yang ditangkal atau ditolak berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 6/2011 mengacu kepada ketentuan umum berkaitan dengan penangkalan," paparnya.
Ia menjelaskan Pasal 98 UU Keimigrasian mengatur penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan pelanggaran keimigrasian.
"Jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia, yang tidak membahayakan Indonesia, yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya," ujarnya.
Mengenai pengakuan Habib Rizieq yang mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal Pemerintah Arab Saudi, ia memastikan tidak ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan, dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi cq pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA," katanya.
Yang jelas, kata Ronny, kedaulatan negara tidak bisa diganggu negara lain, jika memang pencekalan itu menjadi kepentingan yang diputuskan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.