Diskrimsus Polda Sumsel tangkap penjual kera Owa Ungka
Sabtu, 14 September 2019 6:36 WIB
Pelaku perdagangan satwa dilindungi, JM saat diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel (ANTARA/HO-Polda Sumsel)
Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil menangkap penjual kera Owa Ungka saat pelakunya menampilkan hewan langka tersebut di laman facebook.
Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Suwaji, Jumat, mengatakan penjual kera Owa Ungka tersebut berinisial JM (20) yang tinggal di Kelurahan Karang Raja Kota Prabumulih.
"Pelaku menjual tiga jenis satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook, akhirnya kami selidiki dan pelaku kami amankan pada hari Kamis (12/9) di rumahnya," ujar AKBP Suwaji.
Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu ekor kera Owa Ungka, dua ekor Binturong (anakan) dan satu ekor Siamang (anakan), ketiga jenis hewan dilindungi itu baru akan dibeli oleh seseorang saat pelaku diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Polda Sumsel akan terus mengawasi aktifitas penjualan hewan di wilayah Sumsel terutama hewan-hewan yang dilindungi undang-undang, sehingga kami mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas AKBP Suwaji.
Sementara keempat ekor hewan yang disita dari tangan pelaku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel agar kondisinya tetap terawat.
Tiga jenis hewan langka tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Suwaji, Jumat, mengatakan penjual kera Owa Ungka tersebut berinisial JM (20) yang tinggal di Kelurahan Karang Raja Kota Prabumulih.
"Pelaku menjual tiga jenis satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook, akhirnya kami selidiki dan pelaku kami amankan pada hari Kamis (12/9) di rumahnya," ujar AKBP Suwaji.
Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu ekor kera Owa Ungka, dua ekor Binturong (anakan) dan satu ekor Siamang (anakan), ketiga jenis hewan dilindungi itu baru akan dibeli oleh seseorang saat pelaku diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Polda Sumsel akan terus mengawasi aktifitas penjualan hewan di wilayah Sumsel terutama hewan-hewan yang dilindungi undang-undang, sehingga kami mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas AKBP Suwaji.
Sementara keempat ekor hewan yang disita dari tangan pelaku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel agar kondisinya tetap terawat.
Tiga jenis hewan langka tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian LH rencanakan buat koridor perlintasan satwa di Sumatera, respons konflik gajah dan manusia
25 May 2025 19:03 WIB
Dua bayi harimau sumatera lahir di Sumut, diberi nama 'Nunuk' dan 'Ninik'
03 May 2025 8:53 WIB, 2025
Kememhut lepasliarkan Kucing Emas di Leuser dukung perkembangan alami
26 February 2025 9:46 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB