Demak (ANTARA) - Kementerian Perhubungan segera membuat regulasi yang lugas terkait aturan setiap bus nantinya wajib masuk ke terminal untuk menghidupkan semua terminal penumpang yang ada di Tanah Air kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Jika tidak bersedia masuk ke terminal, maka PO terkait bisa terancam dicabut izin usahanya," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi lokasi yang akan dibangun Terminal tipe A Demak, di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jateng, Sabtu.

Nantinya, kata dia, menaikkan dan menurunkan penumpang tidak boleh lagi di pool bus masing-masing perusahaan otobus, melainkan di terminal penumpang.

Sebelum diberikan sanksi tegas, lanjut dia, tentunya akan diberikan peringatan terlebih dahulu agar mematuhi aturan untuk masuk ke terminal.

Untuk mendukung pemanfaatan terminal penumpang secara maksimal, pemerintah juga berencana membangun
50 terminal penumpang tipe A di Tanah Air.

Di antaranya, tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Medan, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat serta beberapa provinsi lain.

"Terminal yang dibangun tentunya lebih bagus dan lebih lengkap sarana dan prasarananya, termasuk masyarakat yang hendak menggunakan satu angkutan dengan moda lain juga lebih mudah karena dalam satu kawasan," ujarnya.

Jika dibuat terpisah-pisah, kata dia, justru akan menyulitkan masyarakat yang hendak pindah ke moda transportasi lain.

Dalam rangka menertibkan bus masuk ke terminal, dia berharap, Pemkab Demak juga ikut mensosialisasikan agar semua PO yang ada bersedia masuk ke terminal.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak Windu Sunardi mengungkapkan Dishub Demak akan segera melakukan sosialisasi kepada sejumlah PO di Demak.

"Setidaknya, mereka mengetahui bahwa nantinya semua bus harus masuk ke terminal penumpang," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024