Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada dirinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama salah alamat.
"Surat itulah yang menurut saya salah alamat karena ditujukan kepada PPK yaitu menteri karena bukan kewenangan menteri untuk membatalkan kelulusan atau mencegah orang diikutsertakan dalam proses berikutnya. Menteri hanya menentukan satu di antara tiga kandidat yang ditentukan pansel, karena ditujukan ke saya maka saya minta ke ketua pansel dalam hal ini sekjen sebagai ketua pansel untuk ditindaklanjuti karena hal itu adalah kewenangan pansel," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa KASN dua kali mengirim surat yaitu pertama pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Kedua, KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir selesi.
"Koordinasi baru dilakukan pansel setelah saya mengetahui adanya surat KASN kepada saya sebagai menteri 29 Januari 2019. Di situ untuk pertama kali saya tahu butir i yaitu tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, yang oleh KASN dinilai persyaratan yang menyebabkan 2 nama calon yang sedang diseleksi harus digugurkan oleh KASN," tambah Lukman.
Lukman menilai bahwa sudah ada UU ASN dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bahwa ada aturan bahwa menteri mendelegasikan kewenangan seleksi jabatan ke panitia seleksi sehingga tidak berwenang menghentikan seleksi administrasi.
"Di sini saya selaku PPK belum bisa memahami secara penuh apa yang dimaksud KASN untuk tidak melanjutkan proses seleksi di tahap seleksi akhir karena seleksi jadi kewenangan pansel dari awal sampai akhir, PPK tidak punya kewenangan apapun dari awal sampai akhir karena PPK yaitu Menag hanya memilih satu dari 3 yang diusulkan pansel, jadi saat KASN kasih surat ke saya itu salah alamat," tegas Lukman.
Lukman pun memerintahkan Sekjen Kementerian Agama sekaligus ketua panitia seleksi Nur Kholis untuk membuat surat balasan ke KASN untuk menanggapi surat KASN tersebut.
"Surat itulah yang menurut saya salah alamat karena ditujukan kepada PPK yaitu menteri karena bukan kewenangan menteri untuk membatalkan kelulusan atau mencegah orang diikutsertakan dalam proses berikutnya. Menteri hanya menentukan satu di antara tiga kandidat yang ditentukan pansel, karena ditujukan ke saya maka saya minta ke ketua pansel dalam hal ini sekjen sebagai ketua pansel untuk ditindaklanjuti karena hal itu adalah kewenangan pansel," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa KASN dua kali mengirim surat yaitu pertama pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Kedua, KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir selesi.
"Koordinasi baru dilakukan pansel setelah saya mengetahui adanya surat KASN kepada saya sebagai menteri 29 Januari 2019. Di situ untuk pertama kali saya tahu butir i yaitu tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, yang oleh KASN dinilai persyaratan yang menyebabkan 2 nama calon yang sedang diseleksi harus digugurkan oleh KASN," tambah Lukman.
Lukman menilai bahwa sudah ada UU ASN dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bahwa ada aturan bahwa menteri mendelegasikan kewenangan seleksi jabatan ke panitia seleksi sehingga tidak berwenang menghentikan seleksi administrasi.
"Di sini saya selaku PPK belum bisa memahami secara penuh apa yang dimaksud KASN untuk tidak melanjutkan proses seleksi di tahap seleksi akhir karena seleksi jadi kewenangan pansel dari awal sampai akhir, PPK tidak punya kewenangan apapun dari awal sampai akhir karena PPK yaitu Menag hanya memilih satu dari 3 yang diusulkan pansel, jadi saat KASN kasih surat ke saya itu salah alamat," tegas Lukman.
Lukman pun memerintahkan Sekjen Kementerian Agama sekaligus ketua panitia seleksi Nur Kholis untuk membuat surat balasan ke KASN untuk menanggapi surat KASN tersebut.