Muratara, Sumsel (ANTARA) - Peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri yang menunggak iuran jaminan kesehatan bisa dialihkan ke peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"Peserta mandiri yang menunggak iuran bisa dialihkan ke segmen PBI, nanti iurannya dibayar oleh pemerintah, namun harus memenuhi persyaratan," kata Kepala BPJS Kesehatan Musi Rawas Utara (Muratara) Hendri di Rupit, Jumat.

Ia mengatakan pengalihan segmen peserta BPJS dari jalur mandiri ke segmen PBI tersebut merupakan solusi untuk membantu sebagian dari peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran setiap bulannya.

Setelah dialihkan ke segmen PBI kata dia, nantinya iuran peserta BPJS akan dibayar oleh pemerintah provinsi melalui dana Alokasi Pajak Rokok sebagai kontribusi atas dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Khusus di Kabupaten Muratara kami mendapat kuota sebanyak 1.126 jiwa untuk pengalihan peserta mandiri ke peserta PBI, sedangkan yang menunggak ada 7.622 jiwa," katanya.

Ia membeberkan, berdasarkan pembaruan data per Mei 2019 jumlah peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran sebanyak 7.622 orang dengan jumlah tunggakan sebesar Rp4.022.522.170.

Jika dirincikan, kelas 1 sebanyak 1.173 orang dengan tunggakan sebesar Rp1.422.845.300, kelas 2 sebanyak 1.963 orang dengan tunggakan sebesar Rp1.356.647.500, dan kelas 3 sebanyak 4.486 orang dengan tunggakan sebesar Rp1.243.029.370.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan sosialisasi secara langsung ke kecamatan dan desa, serta berkoordinasi dengan pemerintah dalam upaya menumbuhkan kesadaran peserta BPJS agar membayar iuran tepat waktu.

Hendri menambahkan peserta mandiri yang bisa dialihkan ke peserta PBI diprioritaskan untuk kelas 3, dengan syarat harus melunasi semua tunggakan iuran yang ada terlebih dahulu baru bisa dialihkan.

Setelah melunasi tunggakan iuran dengan melampirkan bukti setor/bayar tunggakan ke kantor BPJS Kesehatan Muratara atau Dinas Sosial Muratara, lalu mengisi pernyataan bersedia dipindahkan dari peserta mandiri ke segmen peserta PBI.

"Berhubung kuotanya terbatas, maka peserta yang terlebih dahulu membayar tunggakan dan mendaftarkan dirinya yang akan diprioritaskan," ujarnya.

Sedangkan untuk peserta BPJS mandiri kelas 1 dan 2 belum bisa dipindahkan ke segmen PBI karena pada saat mendaftar secara sukarela dianggap peserta adalah masyarakat yang mampu.

Namun apabila tetap berminat pindah segmen, maka peserta kelas 1 dan 2 harus dipindahkan terlebih dahulu ke kelas 3 setelah melunasi semua tunggakan, dan pada bulan selanjutnya dapat dialihkan ke peserta PBI.

"Kami harapkan agar peserta mandiri yang menunggak khusunya kelas 3 agar dapat memanfaatkan program ini dengan segera mengingat kuota yang terbatas," ujarnya.

Sebab kata Hendri, apabila sampai akhir Juni kuota segmen PBI masih tersedia, ada kemungkinan kuota tersebut akan dialihkan kepada masyarakat tidak mampu yang memang belum mempunyai jaminan kesehatan.

Pewarta : Rahmat Aizullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024