Satpol PP amankan dua WTS dan ratusan botol minuman keras
Senin, 6 Mei 2019 4:24 WIB
Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Fernandus bersama tim gabungan menunjukan minuman keras hasil razia malam pertama Bulan Ramadhan, Senin (6/5) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)
Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang mengamankan dua orang wanita tuna susila dan ratusan botol minuman keras saat razia malam pertama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Fernandus, Senin dini hari, mengatakan razia dilaksanakan untuk memantau tempat hiburan dan memastikan surat edaran Wali Kota Palembang dipatuhi.
"Kami mengecek apakah surat edaran wali kota No 16 tahun 2019 tentang pengaturan operasional selama bulan puasa yang sudah kami bagikan jauh-jauh hari dipatuhi atau tidak, sekaligus razia pekat minuman keras dan PSK" ujar Alex setelah razia berlangsung.
Menurutnya surat edaran tersebut sudah mengatur operasional tempat hiburan, kafe, bar, club malam dan panti pijat, kecuali yang lokasinya melekat di dalam hotel ada toleransi buka jam 21.00 - 24.00 WIB.
Pemantauan dan razia tersebut menurunkan 100 lebih personil gabungan dari unsur Satpol PP, Polresta, Kodim, POM TNI dan Kejaksaan Tinggi Kota Palembang.
"Malam ini pembinaan dulu, menegur tempat hiburan yang masih buka, tapi nanti kalau sudah masuk bulan puasa dan mereka melanggar isi surat edaran maka ada sanksi maksimal pencabutan surat izin," ujar Alex.
Pemantauan dan razia pekat dimulai pukul 21.00 WIB menyasar tempat-tempat hiburan di jalan M.Isa, Veteran, Sekip, Basuki Rahmat, Kapten Anwar Sastro, Angkatan 45. Radial, Sumpah Pemuda, Aryodillah, Jendral Sudirman, Demang Lebar Daun, Soekarno Hatta, Noerdin Panji dan Kenten.
Selain dua orang WTS jalanan dan ratusan botol minuman keras, petugas juga mengamankan satu gerobak pedagang kaki lima yang kedapatan menjual tuak.
"Secara umum tingkat kepatuhan pemilik tempat hiburan cukup baik dengan tidak ditemukannya satupun yang beroperasi," demikian Alex.
Satpol PP akan merazia secara rutin tempat hiburan, kafe, diskotik, panti pijat dan bar selama Bulan Ramadhan, jika terdapat pelanggaran pihaknya langsung menindak dengan sanksi tegas yakni maksimal pencabutan izin usaha.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Fernandus, Senin dini hari, mengatakan razia dilaksanakan untuk memantau tempat hiburan dan memastikan surat edaran Wali Kota Palembang dipatuhi.
"Kami mengecek apakah surat edaran wali kota No 16 tahun 2019 tentang pengaturan operasional selama bulan puasa yang sudah kami bagikan jauh-jauh hari dipatuhi atau tidak, sekaligus razia pekat minuman keras dan PSK" ujar Alex setelah razia berlangsung.
Menurutnya surat edaran tersebut sudah mengatur operasional tempat hiburan, kafe, bar, club malam dan panti pijat, kecuali yang lokasinya melekat di dalam hotel ada toleransi buka jam 21.00 - 24.00 WIB.
Pemantauan dan razia tersebut menurunkan 100 lebih personil gabungan dari unsur Satpol PP, Polresta, Kodim, POM TNI dan Kejaksaan Tinggi Kota Palembang.
"Malam ini pembinaan dulu, menegur tempat hiburan yang masih buka, tapi nanti kalau sudah masuk bulan puasa dan mereka melanggar isi surat edaran maka ada sanksi maksimal pencabutan surat izin," ujar Alex.
Pemantauan dan razia pekat dimulai pukul 21.00 WIB menyasar tempat-tempat hiburan di jalan M.Isa, Veteran, Sekip, Basuki Rahmat, Kapten Anwar Sastro, Angkatan 45. Radial, Sumpah Pemuda, Aryodillah, Jendral Sudirman, Demang Lebar Daun, Soekarno Hatta, Noerdin Panji dan Kenten.
Selain dua orang WTS jalanan dan ratusan botol minuman keras, petugas juga mengamankan satu gerobak pedagang kaki lima yang kedapatan menjual tuak.
"Secara umum tingkat kepatuhan pemilik tempat hiburan cukup baik dengan tidak ditemukannya satupun yang beroperasi," demikian Alex.
Satpol PP akan merazia secara rutin tempat hiburan, kafe, diskotik, panti pijat dan bar selama Bulan Ramadhan, jika terdapat pelanggaran pihaknya langsung menindak dengan sanksi tegas yakni maksimal pencabutan izin usaha.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tiga PSK dan seorang mucikari kerap layani pria hidung belang diamankan polisi
21 June 2020 19:22 WIB, 2020
Kronologi penangkapan mucikari penyedia PSK anak yang melarikan diri ke perbukitan
20 June 2020 0:53 WIB, 2020
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
BMKG: Palembang dan sebagian besar wilayah RI berpotensi hujan ringan pada Kamis
14 May 2026 8:53 WIB
Pusri Palembang salurkan bantuan kebutuhan pokok korban kebakaran Kelurahan 1 Ilir
13 May 2026 12:14 WIB