Waykanan (ANTARA) - Sebanyak 55 pasangan suami istri mengikuti pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Gedung Serba Guna Kabupaten Waykanan.

"Sidang isbat ini bukan hanya tahun ini saja, tetapi sudah sejak dari tahun-tahun sebelumnya. Bila ditotal jumlah pasangan yang sudah isbat nikah mencapai 1.000 pasangan sejak tahun 2002 lalu,” kata Wakil Bupati Waykanan Edward Antony di Blambangan Umpu, Jumat.

Dia mengatakan bahwa isbat nikah merupakan tindak lanjut Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 atas Perubahan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Hal itu, kata dia, sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan secara nasional dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut bukan hanya dilakukan di tingkat kabupaten, akan tetapi juga di tingkat kecamatan, bahkan pasangan yang mengikuti isbat nikah tersebut lebih banyak karena mereka tak dikenai biaya.

"Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Waykanan, sebagai salah satu bentuk kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa tertib administrasi kependudukan merupakan kampanye dan tanggung jawab bersama sektor pendukung lainnya.

Ia menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan oleh MUI Waykanan itu melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sidang isbat nikah terpadu merupakan program yang digagas Pemkab Waykanan bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia setempat, untuk memberikan bantuan secara hukum dan finansial kepada masyarakat setempat yang kesulitan secara administrasi dan ekonomi, dalam mewujudkan pernikahan yang tercatat secara resmi.

“Agar pasangan suami istri mendapatkan kepastian hukum status pernikahannya sah secara agama dan sah secara hukum agama atau syariat dan tercatat oleh negara,” kata dia.

Kegiatan sidang isbat nikah itu merupakan rangkaian peringatan HUT Ke-20 Kabupaten Waykanan.


Pewarta : Agus Wira Sukarta dan Emir F Saputra
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024